Skandal Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo, Jakarta Dikabarkan Tengah Tensi Tinggi & Memanas

Jakarta // Linksumsel.com – Kondisi politik di Jakarta pada hari ini, Rabu (04/11/2026), sedang atau tengah berada dalam Tensi yang sangat tinggi dan memanas akibat adanya guncangan dua skandal hukum-politik besar di tingkat nasional yang berpusat di ibu kota Jakarta.

Diketahui, bahwa poin-poin utama yang merangkum dinamika politik di Jakarta hari ini : (1). Skandal Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo. Dunia politik Jakarta dikejutkan oleh penetapan mantan Kapolri yang kini diketahui tengah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP)* Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

Sementara untuk tersangka lainya, selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), Bareskrim Polri juga menetapkan dua jenderal aktif lainya, yaitu Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi (EH), sebagai tersangka.

Bareskrim Polri juga dikabarkan telah menyita sebanyak 11 ponsel dan menahan 3(tiga) orang terkait kasus tersebut.

Adapun terungkapnya dugaan penyadapan ilegal tersebut, para tersangka diduga kuat melakukan penyadapan ilegal dengan target penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga kepada pengusaha.

Merespon hal tersebut, Pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan persnya menegaskan, bahwa meskipun masalah ini serius bagi negara, namun sejauh ini tidak ada indikasi tindakan makar,” ujar Profesor Yusril Ihza Mahendra, Selasa (03/11/2026) malam.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa tensi politik kian diperparah lagi oleh tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:  Tindak Lanjut Laporan Warga, Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu di Desa Talang Tengah Laut

Sementara terdapat desakan konstitusional, bahwa melalui dialog publik yang disiarkan pada Selasa (03/11) malam, Subhan Palai (selaku pihak penggugat) secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengajukan dua nama calon wakil Presiden baru ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam waktu 10 hari, dengan asumsi terjadinya kekosongan jabatan Wapres berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945.

Kini dikabarkan bahwa menyusul adanya eskalasi politik yang meningkat tersebut, muncul kabar mengenai pengerahan prajurit TNI dalam jumlah besar ke wilayah DKI Jakarta.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Muhamad Nas, mengkonfirmasi pergerakan tersebut, namun menyebutnya sebagai hal biasa demi menjaga kesiapsiagaan tugas negara serta melindungi keutuhan NKRI, tanpa merinci secara spesifik motif pengamanan tersebut. (j.red)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!