JAKARTA // Linksumsel.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengambil keputusan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (4/11/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Presiden juga menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Langkah tegas Presiden Prabowo ini menyusul penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga praktik penyadapan dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme hukum yang semestinya. Bahkan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah data hasil penyadapan dari sistem elektronik.
Dalam perkembangan terbaru, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara itu, penunjukan Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keamanan komunikasi kepala negara.
Proses hukum terhadap para tersangka kini menjadi sorotan. Publik menantikan pengungkapan perkara secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (j.red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen