PALI//Linksumsel-Biadap,itulah sebutan yang pantas untuk BD (43) Bin KAR,yang berprofesi sebagai buruh,beralamat dikelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali,Provinsi Sumatera Selatan.
Pasalnya,dengan berdalih dendam terhadap keluarga istrinya IK(39),diduga BD(43) tega memperkosa anak tirinya berinisial E (15) seorang pelajar Sekolah Menengah Atas dikabupaten Pali sebanyak 4 kali,yang telah diasuhnya sejak berusia 9 bulan.
“Selama ini saya tidak berani mengadu dengan siapapun karena diancam oleh dia(terduga BD),jika saya tidak menuruti kemauannya maka terduga(Ayah tirinya) akan menyebarkan aib saya dan jika saya masih ingin Sekolah maka harus menurut,jadi saya takut,makanya saya tidak berani ngomong sama siapapun,tapi setelah yang ke 4 kalinya ini,dia bilang silahkan kalau saya mau mengadu ke ibu,mbah dan mamas saya,dia tidak takut, karena dia sudah merasa puas bisa membalaskan sakit hatinya kepada keluarga ibu saya,”ujar Korban sambil meneteskan air mata saat dibincangi awak media ini diruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pali,pada Kamis(05/01/2023) sekira pukul 09.42 Wib,didampingi oleh Ibu dan Saudara laki-lakinya AP(20).
Sementara itu,Kapolres Pali AKBP. Efrannedy,S.I.K.,M.A.P, menjelaskan bahwa Ungkap kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur ini,sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 81 (3) jo pasal 76 D UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,serta sebagaimana dirubah dan ditambahi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Jadi setelah kita menerima laporan dari kakak kandung korban,kita melakukan penyelidikan serta mengidentifikasi pelaku Persetubuhan anak dibawah umur tersebut adalah terduga BD(43),penyidik kemudian mendapatkan informasi keberadaan terduga,lalu Kasat Reskrim PALI IPTU.Yudhistira,S.Tr.K,.S.I.K,memerintahkan Kanit PPA IPDA.Aidil Fitriansyah,S.H.,bersama anggota Piket Reskrim dan gabungan lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga,BD(43) berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada dikontrakan yang beralamat dilorong MTS Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali,dan saat diinterogasi terduga mengakui semua perbuatannya yang telah 4 kali memperkosa korban,selanjutnya terduga dibawa ke SatReskrim Polres PALI guna dilakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Terduga BD(43) ini kita amankan atas Dasar Laporan Polisi Nomor LP/ B-02/I/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 03 Januari 2023,dan terduga ini dilaporkan langsung oleh AP(20) kakak kandung dari korban yang merupakan anak tiri dari terduga,dengan saksi-saksinya KAS (57) seorang Laki-laki,yang berprofesi Wiraswasta beragama Islam,warga Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali dan IA(39) ibu kandung dari Korban,berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga(ART.red),yang tinggal di Sekayu bersama 2 orang anak hasil dari pernikahannya dengan terduga,”papar Kapolres.
Ditambahkan Mantan Kapolres Mura ini,barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah pakaian korban yang dikenakan pada saat kejadian dan juga pakaian yang dikenakan pada saat kejadian-kejadian sebelumnya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 helai celana panjang kulot berwana hijau dan celana dalam berwarna merah muda,Celana panjang bermotif doraemon berwarna biru dan celana dalam berwarna hitam dan kejadian terakhir celana pendek kaos berwarna hitam dan celana dalam berwarna cream kecoklatan,”jelas salah satu putra terbaik yang berasal dari Bumi Saling Kruani Sangi Kerawati ini.
Untuk kronologis kejadian berdasarkan pengakuan dari korban,terduga pelaku sudah 4 kali melakukan persetubuhan terhadap Korban,yaitu yang pertama dilakukan pada saat korban masih duduk dibangku sekolah kelas III SMP,sekira pukul 21.00 Wib,Bertempat dikelurahan Talang Ubi Utara,pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan memasukkan jemarinya kedalam kemaluan milik Korban,kemudian yang kedua pada(17/12/2022).
Sekira pukul 23.30 Wib,yang bertempat di Jalan Baru Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali,pelaku melakukan pemerkosaan terhadap Korban yang tengah tidur dengan cara membuka celana Korban,kemudian pelaku langsung menindih sambil mengancam korban,lalu terduga pelaku ini menjalankan aksi bejadnya kepada anak tirinya yang sudah tidak berdaya kerena kehabisan tenaga akibat korban meronta-ronta berusaha melepaskan diri dari tindihan bapak tirinya ini,ditambah mulutnya dibekap dengan tangan terduga,serta pelaku mengancam kepada Korban dengan mengatakan bahwa ia akan menyebarkan aibnya yang pertama kali,bahwa telah memasukkan jarinya kedalam kemaluan milik Korban.
“Kejadian yang ketiga Pada tanggal 31 Desember 2022 Sekira 22.00 Wib,bertempat Kossan dilorong MTS Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi,dia (ayah tirinya) melakukan pemerkosaan kepada saya dengan cara pelaku membuka celana dalam saya yang tengah tidur,kemudian dia langsung membekap mulut saya,dan melancarkan napsu bejatnya memperkosa sayabuntuk yang kedua kalinya,serta yang terakhir pada tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 02.00 Wib,bertempat dikossan yang sama dengan kejadian kedua kali saya diperkosanya,dengan cara dia membuka celana dalam saya.
Ketika itu saya tengah tidur pulas,tiba-tiba saya terbangun dan kaget ada beban berat yang menindih tubuh saya,kemudian dia langsung memperkosa saya,memasukkan kelaminnya kedalam kelamin milik Korban,setelah itu pelaku mengatakan kepada saya,adukanlah kepada ibu kamu, kakak Kamu,mbah Kamu,atau siapapun saya tidak takut,dikarenakan saya dendam dengan Mbah(kakek korban) dan ibu kamu (Ibu korban),kemudian saya jawab,kenapa saya (korban) yang menjadi imbasnya,dia tidak menjawab,”urai korban sambil menangis.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut keibunya yang berada Sekayu serta kakak Korban dan ibu korban sekeluarga dengan adanya kejadian tersebut,tidak Terima dan merasa malu sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali guna proses hukum lebih lanjut.
“Saya selaku ibu kandung dan keluarga korban tidak bisa menerima dan memaafkan lagi atas perilaku suami saya ke anak kandung saya yang sudah dirawatnya dari usia 9 bulan itu,saya meminta keadialan dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada suami saya,dan secepatnya saya akan mengurus surat perceraian kami nantinya,kelakuannya ke anak saya sudah benar-benar membuat saya dan keluarga sakit hati,”ujar ibu dari korban ini sambil menangis.(84r)