Pelantikan Wabup Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 Tunggu Keputusan PTUN

Muara Enim//Linksumsel-Tokoh masyarakat Kabupaten Muara Enim Suhaimi Dahalik,.SH, yang juga sebagai ketua Ormas Sigap Provinsi Sumatera Selatan, meminta serta mendesak kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru, untuk menunda kabar berita akan adanya pelantikan Wakil Bupati Muara Enim guna mengisi sisa masa jabatan 2018-2023.

Hal tersebut, jika dilakukan pemaksaan pelantikan Wabup Muara Enim, artinya tidak berlaku adanya gugatan dari beberapa Ormas ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) karena dengan adanya gugatan berati ada kesalahan yang dilanggar.

Demikian dikatakan serta ditegaskan tokoh masyarakat Muara Enim Suhaimi Dahalik, SH, saat memberikan keterangan pada awak media terkait adanya rencana pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih versi DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu, serta adanya alasan kuat bahwa Surat Keputusan (SK) Mendagri Pusat telah diterima Gubernur Sumsel segera untuk melantik Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

“Ya, seyogyanya Pemerintah harus menunggu hasil gugatan di PTUN dulu, Keputusan PTUN belum diterima para penggugat, dan Ini seolah-olah telah di adu domba antara yang Pro dan Kontra, “Sekarang bagaimana Pemerintah harus menyikapi dengan Bijak, sehingga terciptanya suasana yang harmonis terkait adanya kabar pelantikan wakil Bupati Muara Enim tersebut,”ungkap Suhaimi Dahalik, SH, saat memberikan keterangan nya pada beberapa awak media itu.

Dikatakan ketua Ormas Sigap Sumsel yang juga tokoh masyarakat Muara Enim tersebut, bahwa ini negara hukum dan mari kita tunggu dulu hasil keputusan PTUN terkait adanya gugatan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang dinilai cacat hukum itu.

“Sebaiknya Gubernur untuk menunda dulu Pelantikan Wabup Muara Enim agar tidak bertentangan antara Eksekutif dan Yudikatif sebagai lembaga hukum agar untuk dihormati dan tidak dianggap enteng oleh Eksekutif, serta kita berharap kepada masyarakat yang Pro dan kontra untuk mentaati aturan, “tegas Suhaimi Dahalik,SH, Jum’at (06/01/2023).

Baca juga:  Ini Identitas Penemuan Mayat di Sungai Lematang Kawasan Pinang Belarik Ujan Mas Muara Enim

Ditambahkan Suhaimi, bahwa aturan telah dibuat berdasarkan undang-undang, dan jangan sampai aturan yang dibuat Pemerintah, namun aturan dilanggar oleh Pemerintah.

“Mari hargai serta hormati lembaga hukum dalam proses gugatan di PTUN , dan mari masing-masing masyarakat untuk menahan diri, baik itu yang Pro dan Kontra karena semua ini ada aturan yang harus dijunjung tinggi, bahkan hingga sampai langit pun runtuh,”pungkas Suhaimi Dahalik, SH, tokoh masyarakat Kabupaten Muara Enim yang juga ketua SIGAP Provinsi Sumsel tersebut pada media ini. (JNF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *