K-MAKI: Perkara Korupsi PT.Jhonlin Baratama Menguji Nyali KPK

Palembang//Linksumsel-Agus Susetyo Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dituntut tiga tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh JPU Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU berpendapat Agus terbukti bersalah memberi suap S$ 3,5 juta dolar kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Uang senilai S$ 3,5 juta diberikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Kementerian Keuangan Angin Prayitno, Dadan Ramdani Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak untuk merekayasa hitungan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Selanjutnya Oktober 2018 Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian, membuat analisis risiko wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 sesuai keinginan Agus Susetyo.

Perhitungan kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp6,608 miliar dan tahun pajak 2017 adalah Rp19,049 miliar di laporkan ke Angin Prayitno. Kemudian Agus Susetyo diberi kuasa oleh PT Jhonlin Baratama untuk mengurus perpajakan pada 26 Maret 2018.

Pada 27 Maret 2019 saat transit di Makassar, Agus Susetyo menyampaikan keinginan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzani agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar perusahaan itu direkayasa dan dibuat pada kisaran Rp10 miliar saja.

Agus terdakwa menjanjikan `fee` sebesar Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural serta `fee` untuk terdakwa sendiri atas rekayasa pajak PT Jhonlin Baratama.

Atas penyampaian Agus Susetyo, Yulmanizar menjawab akan meminta persetujuan pimpinan terlebih dahulu dan Febrian lalu mengatur angka kurang bayar pajak tahun 2016 menjadi sebesar Rp70,682 miliar dan tahun 2017 menjadi Rp59,992 miliar sehingga jumlah kurang pajaknya menjadi hanya sebesar Rp10,689 miliar.

Baca juga:  Kurniawan Sambangi Desa Tambangan Kelekar Gelumbang di Bunga Desa

Dimana seharusnya pajak kurang bayar PT Jhonlin Baratama adalah sebesar Rp63,667 miliar.Dan angka tersebut disetujui Dadan Ramdani.

Pada akhir September 2019, Agus Susetyo memberikan uang secara bertahap seluruhnya sebesar 3,5 juta dolar Singapura kepada tim pemeriksa pajak dan struktural yaitu 1 juta dolar Singapura pada akhir Juli 2019, 1 juta dolar Singapura pada awal Agustus 2019, 500 ribu dolar Singapura pada akhir Agustus 2019, serta 500 ribu dolar Singapura dan 500 dolar Singapura pada awal September 2019.

Dari jumlah tersebut, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima 1,75 juta dolar Singapura, sedangkan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing mendapat 437.500 dolar Singapura. Sedangkan Rp 5 miliar atau 10 persen dari kesepakatan Rp 50 miliar menjadi “fee” untuk Agus Susetyo.

Menanggapi tuntutan JPU KPK dan kronologis perkara ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menyatakan pendapatnya, “Apakah Fahruzzani Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama bertindak sendiri meminta rekayasa pajak ataukah dengan persetujuan Haji Isyam pertanyaan yang belum terjawab”, papar Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Tentunya ada semacam komitmen antara antara Direksi dan pemegang saham terkait keuntungan usaha yang berbentuk bonus atau insentif bila mampu menghasilkan profit atau keuntungan”, jelas Bony lebih lanjut.

“Di dalam dalam RUPS tergambar jumlah pajak yang harus di bayar dan yang terbayar menjadi pendapatan usaha”, kata Bony Balitong.

“Dan ini menjadi meanstrea adanya Perbuatan Melawan Hukum kepada pemilik atau pemegang saham dan keuntungan dari potongan pajak ilegal masuk ke perusahaan sebagai profit dan dinikmati pemegang saham”, ujar Bony Balitong.

“Tapi inilah di lematis KPK saat ini dan menjadi uji nyali keberanian serta integritas KPK termasuk pada perkara BUMD Sumsel PT SMS yang diduga melibatkan Jhonlin Sumsel”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *