Acara Organ Tunggal di Sumsel Dilarang Putar Musik Remix

Sumsel//Linksumsel-Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melarang memutar musik atau lagu remix. Hal itu sebagai salah satu upaya menekan peredaran narkoba di masyarakat.

“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal. Tapi yang kita larang itu lagu atau musik remix-nya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai,” kata Kapolda Beberapa hari yang lalu.

Menurutnya, lagu maupun musik di acara organ tunggal berpotensi mengundang para pengedar maupun pecandu di satu tempat, sehingga terjadi transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan narkoba di tempat tersebut.

“Karena ada wadahnya, kita menilai disana para pengedar maupun pecandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu,” katanya.

Rachmad bilang, untuk memberantas dan mencegah peredaran narkoba ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Di mana dapat bersama melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu.

Maka dari itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas menjurus ke narkoba atau kasus kejahatan lainnya dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (Banpol).

“Banpol kita ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertindak sesuai dengan laporan yang diterima di Banpol tersebut,” katanya.

Adapun layanan aplikasi Banpol di nomor 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat di Sumsel melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp. (Ndn)

Baca juga:  Janji Politik Belum Terealisasi, Disinyalir HD-MY Sudah Bohongi Masyarakat Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *