Terkait Jabatan Wabup Muara Enim, Gugatan di PTUN Serta Keputusan Gubernur Sumsel Sudah Tepat

Muara Enim//Linksumsel-Aksi masa yang mengatasnamakan Masyarakat Muara Enim Menggugat menyatakan bahwa terdapat Lima Poin yang ditegaskan pada aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Sumsel untuk tidak melantik Wakil Bupati Muara Enim terpilih melalui DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

Diantara nya lima poin yang disampaikan pada aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Sumsel tersebut, Yakni (1) Menolak Pelantikan Wabup Muara Enim Karena telah Cacat Hukum, (2).

Tahun 2022 Tidak Ada Agenda Pemilihan Wabup.Muara Enim dan ada manipulasi agenda.(3). Gubernur Diminta untuk tidak melantik Wakil Bupati Muara Enim untuk mengisi sisa masa jabatan 2018-2023,(3).

Kemendagri Pusat diminta menarik SK Wakil Bupati Muara Enim (4). Jika Dilantik Masa akan terus melakukan aksi.(5). Menolak keras dan Menunggu hasil keputusan PTUN.

Demikian diungkapkan oleh para pengunjuk rasa ratusan masyarakat Kabupaten Muara Enim saat menggelar aksi dikantor Gubernur Sumsel pada Senin (09/01).

Koordinator aksi Endang Suparmono, mengatakan, bahwa telah diterima oleh Gubernur H Herman Deru, melalui perwakilan sebanyak 6 orang dan kita apresiasi kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru, karena beliau telah mendengar aspirasi masyarakat Kabupaten Muara Enim dan menyatakan akan mematuhi aturan yang saat ini terdapat gugatan hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sepenuhnya menunggu hasil keputusan gugatan di PTUN.

“Ya, kami diterima langsung oleh Gubernur Herman Deru bersama Sekda dan unsur pejabat lainnya, dan Gubernur tetap mentaati aturan yang ada, serta berpesan agar dalam perjalanan pulang ke bumi Serasan Sekundang selalu berhati-hati dijalan,”ungkap Endang, didampingi rekan lainnya.

Ditambahkan Endang, bahwa masyarakat Muara Enim Menggugat serta menolak pelantikan Wakil Bupati Muara Enim mengisi sisa masa jabatan yang beberapa bulan tersebut,kami nilai telah cacat hukum dan makanya kita gugat di PTUN agar terang benderang permasalahan ini dapat diketahui masyarakat Kabupaten Muara Enim secara luas.

Baca juga:  Ketum SIGAP Dukung Proses Hukum Hasil Proyek Bermasalah di Gelumbang

“Jika dipaksakan dilantik, apakah wakil bupati Muara Enim itu seorang malaikat yang bisa hanya berapa bulan membuat Muara Enim sejahtera, dan bukan sebaliknya hanya mengeruk kekayaan Muara Enim saja, “Toh, saat ini kekosongan jabatan tidak ada, dan sebaiknya menunggu keputusan PTUN atau jika ingin menjadi pejabat Politik lebih baik tarung di Pilkada 2024 saja, namun pada dasarnya mari kita hargai pak Gubernur yang juga komitmen menuggu hasil keputusan PTUN,” terang Endang, yang mengomandoi ratusan masa pada media ini (11/01) .

Sementara ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sriwijaya M Jayanto, SH, MH, menilai bahwa pemilihan wakil Bupati Muara Enim tersebut, dinilai cacat hukum Mengingat sisa jabatan dalam pemilihan wakil Bupati Muara Enim kurang dari 18 bulan Ini dasarnya Pasal 174 ayat (7) ,’ungkap M Jayanto, SH, MH, yang dikutip dari Sumeks (10/01) kemarin.

Dikatakan M Jayanto, SH, bahwa ada proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kini masih berjalan Artinya para pihak memberikan statement yang hanya akan membuat gaduh masyarakat Kabupaten Muara Enim serta terus berkembang maka akan merugikan masyarakat Muara Enim, “ungkap kepala LBH Provinsi Sumsel tersebut.

Masih menurut Jayanto, yang dikutip dari Sumeks tersebut, kepada semua pihak sebaiknya menunggu sampai proses keluar hingga menghasilkan kekuatan hukum tetap dan mari sama-sama selesaikan proses hukum Kasihan masyarakat Muara Enim ,”ujarnya.

Ketua LBH Jayanto, juga meminta agar semua pihak tetap tenang serta bersabar Terkait SK DPRD Kabupaten Muara Enim, jika sudah jelas baru selanjutnya dapat mengambil sikap.

Ditegaskan Jayanto, bahwa dalam pelaksanaan pemilihan juga, Jayanto mengatakan jika pemilihan tidak hanya Wabup saja, Namun, juga dilakukan pemilihan Bupati “Kalau ada jabatan kosong tidak hanya wakil bupati saja Melainkan juga pemilihan Bupati ,”tegas Jayanto, SH, MH.

Baca juga:  Jalan Raya Tanjung Enim -Muara Enim Jadi Fenomena Tersendiri

Ditambahkannya, bahwa jabatan teknis pengisian Bupati dan wakil bupati Muara Enim tersebut, terhitung kosong dari 8 Juli 2022 dimana dalam hal sisa jabatan kurang dari 18 bulan, Presiden menetapkan pejabat Gubernur dan Menteri menetapkan pejabat Bupati /walikota.

Lanjut Jayanto, sedangkan setelah dikeluarkan SK hanya menyisakan 14 bulan lagi “Bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (7), Jika kurang dari 18 (delapan belas) maka cacat hukum ,”jelas Jayanto, yang juga mengungkapkan bahwa keputusan Gubernur menunggu hasil keputusan PTUN juga bukan blunder .”Gubernur telah mengambil keputusan tepat, dan PJ Bupati sudah tepat dan sah, kecuali kalau diatas 18 bulan,”pungkasnya Jayanto, SH, MH, yang dikutip dari Sumeks kemarin (10/01). (JNF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *