Curi Getah Karet, “Ali Aman” Diringkus Team Puma Polsek Gelumbang

Muara Enim//Linksumsel-Sepak terjang pelaku pencurian getah karat milik warga didesa Embacang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim akhirnya terungkap.

Pelaku bernama Ali Aman (34) yang juga merupakan warga Desa Embacang Kecamatan Kelekar ini diringkus tema Puma unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi SIK, melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy STK, membenarkan telah mengamankan
palaku Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP,, Waktu kejadian pada Jum’at (13/01) sekitar pukul 05:00 WIB, dengan TKP di kebun arah Dsn IV Desa Embacang Kelekar Kecamatan Kelekar kabupaten Muara Enim.

“Menerima laporan korban EN (38) warga dusun I Desa Embacang Kelekar telah kehilangan bekuan karet, kita perintahkan Kanitreskrim Iptu Guntur Iswahyudi dan team Puma menyelidiki kasus tersebut, terungkap beberapa keping getah karet hilang,”ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, bahwa dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta berdasarkan keteragan para saksi tersebut, pencurian getah karet milik warga tidak hanya satu kebun saja, namun beberapa kebun milik warga juga kehilangan getah karet yang berdekatan dengan pelapor atau korban diwilayah desa Embacang Kelekar tersebut.

Lanjutnya lagi, bahwa pelaku diduga kita mencuri getah karet jenis jendolan dari pohon kepohon yang di angkut beberapa wadah oleh pelaku , dan jumlah berat getah karet yang hilang totalnya 270 Kg, jika dijumlahkan dengan korban lainnya.

“Ya, telah dilakukan penyelidikan dan penelusuran serta keterangan saksi yang melihat pelaku tersebut, alhasil mendapatankan informasi bahwa pelaku tengah berada disuatu tempat, team Puma berhasil mengamankan pelaku yakni atas nama AlI Aman (34) yang merupakan warga Embacang Kelekar,”terang Iptu Rendy Novriandy,didampingi Iptu Guntur Iswahyudi, pada media ini (19/01).

Baca juga:  Ini Identitas Penemuan Mayat di Area PTPN 7 Lubai Ulu Muara Enim

Dikatakannya, bahwa pelaku saat diamankan tengah berada dikediamannya tanpa adanya perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya yang kemudian kita bawa ke Polsek Gelumbang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti (BB) yang kita amankan 2 buah keping getah karet dengan berat lebih kurang 150 Kilo Gram, dan pelaku terjerat dalam pasal 363 KUHP dengan kasus pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya. (JNF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *