Menekan Tindak Kejahatan Polsek Penukal Abab Giat Razia

PALI//Linksumsel-Guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas seperti Penyakit Masyarakat dan 3C curhat, curas dan curanmor di wilayah hukumnya,Polsek Penukal Abab menggelar giat razia terpadu, Jum’at malam (27/01/2023) sekira Pukul 20.00 Wib.

Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.A.P.,melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata,S.H.,M.H.,mengatakan adapun dasar razia terpadu tersebut,yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019,tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19. Serta Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/ 61/I/OPS 1.2.3/2023, tanggal 23,27 dan 28 Januari 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polres PALI.

“Pelaksanaan Apel KRYD UKL II diambil oleh Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Dayend Maretdiansyah,S.H dan diikuti oleh 10 personil Polsek Penukal Abab,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Pali.

Lebih jauh,Kapolsek menjelaskan adapun sasaran razia terpadu tersebut adalah,melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan R2 maupun R4 yang melintas dilokasi depan Polsek Penukal Abab,serta melakukan himbauan kepada masyarakat yang berada diluar,apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang ke rumah masing – masing guna mengantisipasi tidak menjadinya korban tindakan kriminal.

“Dalam kegiatan KRYD ini kita memberikan peringatan kepada pengendara R2 maupun R4 sebanyak 20 Orang,” beber AKP Robby.

Adapun hasil dari digelarnya KRYD adalah masih ditemukan pengendara baik R2 maupun R4 yang tidak membawa surat kelengkapan kendaraan dan tidak memakai helm standar,lalu Tim UKL II memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan,agar mematuhi peraturan dalam berlalulintas serta diharapkan jika tidak ada keperluan atau urusan yang tidak begitu penting,agar segera pulang kerumah masing-masing guna menghindari menjadi korban pelaku tindakan kriminal.

Baca juga:  Nakes Perawat di PALI Kecewa Tidak Bisa Mengikuti Tes PPPK

Humas Polres PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *