K-MAKI,”Terduga Buronan Kejati Sumsel Menjadi Tersangka Penipuan di Polda Metro Jakarta

Palembang, Linksumsel-Terpidana tindak pidana korupsi pengerukan alur sungai Musi tahun 2008 YY yang diduga buron karena belum dieksekusi dan merugikan keuangan negara senilai Rp. 3,4 milyar kembali menjadi tersangka penipuan yang di laporkan oleh Hikmawati Binti Muhammad Riduan di Polda Metro Jaya.

YY terdakwa dari PT Bumi Nata Adi Perkasa secara bersama – sama dengan Syahnan Direktur Admistrator Pelabuhan Bom Baru di vonis bersalah merugikan keuangan negara karena proyek fiktif pengerukan alur sungai Musi Tahun 2008 senilai Rp. 17,4 milyar dan dinyatakan merugian keuangan negara karena menerima uang muka 20% sebesar Rp. 3,4 milyar tanpa mengerjakan proyek tersebut.

Terkait dugaan belum di eksekusinya YY dari PT Bumi Nata Adi Perkasa sementara Syahnan Direktur Administrator Pelabuhan Bom Baru telah usai menjalani masa hukuman, K MAKI Sumsel angkat bicara, “siapa di belakang layar terpidana YY ini bila betul belum di eksekusi dan melakukan kejahatan baru kepada saudari Hikmawati”, ujar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Bila benar belum di eksekusi tentu mempunyai backingnya kuat sehingga melenggang kangkung berbuat kejahatan baru”, kata Feri Kurniawan.

“Perkara dugaan korupsi ini harusnya menjadi atensi khusus Kejati Sumsel karena telah incrach dan diduga tersangkanya belum di eksekusi”, jelas Feri lebih lanjut.

“Menambah catatan hitam Kejati Sumsel bila betul terpidana YY belum di eksekusi dan menambah PR Kejati Sumsel sekarang”, ungkap Feri Kurniawan.

“Termasuk perkara yang telah P21 tahap 2 namun belum disidangkan oleh Kejari OKU yaitu dugaan HGU bermasalah karena penyerobotan lahan rakyat namun sudah lebih dari 8 tahun belum sidang di PN Baturaja”, pungkas Feri Kurniawan. (**)

Baca juga:  Puluhan Tenaga Hornorer yang Ditolak Pendataan Silahturahmi ke PJ Bupati Muba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *