K-MAKI,”Penetapan Tersangka Hanifah Husein dalam Perjanjian Gadai Saham Terkesan Terlalu Dini

Palembang//Linksumsel-Penetapan tersangka kepada istri mantan Menteri ATR Alm Feri Mursidan Baldan “Hanifah Husein” menjadi salah satu trending topik nasional dimana isuenya melibatkan pengusaha besar batubara di Sumatera Selatan.

Perjanjian gadai saham antara PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (PT RUBS) dengan PT Batubara Lahat (PT BL) merupakan perjanjian perdata namun menurut Bareskrim Polri merupakan perkara pidana dengan sangkaan adanya Unsur Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan pasal 7 perjanjian induk antara PT RUBS dengan PT BL yang bunyinya “BL, MSS, RRHZ dan RPS tidak akan, tanpa persetujuan tertulis dari RUBS melakukan perjanjian, melakukan negoisasi atau diskusi dengan fihak lain untuk mengadakan perjanjian atau kerjasama yang serupa dengan materi pokok dalam perjanjian ini.

Perjanjian ini di tanda tangani pada tanggal 12 Oktober 2017 dengan No. RUBS/BL/10/2017/1 antara Kreditor PT RUBS dan Debitur PT BL. Perjanjian ini dalam rangka menghidupkan kembali tambang batubara milik PT BL yang non operasional karena hutang, pajak dan tiada modal usaha dengan suntikan modal dari PT RUBS milik “Hanifah Husein” Istri Almarhum Feri Mursidan Baldan

Suntikan Modal yang di berikan PT RUBS sebesar Rp. 187.075.873.441,- kepada PT Batubara Lahat (PT BL) untuk kembali melakukan operasional tambang dengan konvensasi PT RUBS mendapat 60% dari netto income dari penjualan Batubara.

“Hanifah Husein selaku kreditor bisa saja mengalihkan gadaian saham tersebut kepada fihak lain atau take over dengan mengacu pada perjanjian PT RUBS dengan PT BL”, menurut Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Sebaliknya PT BL tidak di perkenankan melakukan pengalihan saham, perjanjian kerjasama, jual beli dan apapun bentuk perjanjian prisipel dengan fihak ketiga tanpa persetujuan PT RUBS sesuai pasal 7 induk perjanjian “, papar Bony kembali.

Baca juga:  Lantik Anggota BPD Tiga Desa, Ini Pesan Camat Lubai Ulu

“Apalagi melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUBS) tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT RUBS adalah perbuatan pidana”, jelas Bony Balitong.

“Melakukan RUPS tanpa persetujuan PT RUBS adalah perbuatan melawan hukum sesuai makna pasal 263 Kuh Pidana dan gagal janji atau Wan prestasi perjanjian”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *