K-MAKI, Provinsi Babel Zona Hitam Mafia Tanah dan Mafia Tambang di Indonesia

Palembang//Linksumsel-Ketidak pastian status kepemilikan tanah di Provinsi Bangka Belitung menjadikan Provinsi Bangka Belitung masuk zona hitam mafia tanah di NKRI.

Investor luar dan masyarakat di hantui oleh para naga yang mengatur status kepemilikan tanah sehingga menciptakan ketidak pastian hukum di Babel.

Sudah sering terdengar kiprah para naga yang merupakan pengusaha besar menyerobot tanah pribadi, negara dan investor namun sedikit sekali pemberitaan mengenai proses hukum terkait para naga mafia tanah.

Seperti dalam perkara penyerobotan lahan milik PT Krama Yudha Sapta oleh DRH alias JA dan rekan yg diduga merupakan mafia tanah Babel aparat hukum seakan terpaksa bertindak secara hukum.

Menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) diduga ada upaya secara sistematis untuk memblokir perkara ini sampai tingkat penyelidikan.

“Mendirikan usaha di lahan milik orang lain yang telah berlegal standing sertifikat HGB merupakan perbuatan pidana tapi kenapa harus berlama – lama proses hukum penetapan tersangkanya”, jelas Bony Balitong.

“Tapi kabarnya gelar perkarapun terhambat karena telpon petinggi APH di pusat padahal sudah jelas mendirikan usaha di atas tanah bersertifikat HGB merupakan perbuatan pidana”, papar Bony Balitong.

“Jadi sangat jelas para naga ini ingin menguasai semua tanah di Babel yang terkandung mineral tambang di dalamnya dengan mengambil alih paksa tanah yang punya status kepemilikan”, jelas Bony Balitong.

“Polda Babel harus naikkan perkara penyerobotan lahan milik PT Krama Yudha Sapta ke penyidikan dan penetapan tersangka untuk membuat efek jera kepada para naga atau selamanya Babel di kuasai para naga mafia tanah”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Memaksimalkan Pengunaan DD Pemdes Tebing Bulang Selengarakan MusDes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *