Palembang//Linksumsel-Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama angkutan batubara BUMD Sumsel terkesan semakin tidak jelas arah penyidikannya menurut pusat Kajian kasus Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).
K MAKI juga berpendapat gonjang ganjing internal KPK menjadikan perkara dugaan mega korupsi Sumsel ini terhambat karena perbedaan pendapat terkait keterlibatan orang – orang Pemprov Sumsel selaku pemegang saham.
“Terlepas apapun kepentingan pimpinan KPK jangan sampai menghambat perkara korupsi yang telah dalam tahap penyidikan”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Biasanya KPK dalam tahap penyidikan sudah menahan tersangka tapi kali agak berbeda kali ini yang mungkin karena ada beda pendapat di kalangan komisioner”, jelas Feri Kurniawan.
“PT SMS disinyalir belum mempunyai dasar hukum dan izin untuk angkutan batubara di lihat dari belum ada Perda perubahan bidang usaha PT SMS”, papar Feri lebih lanjut.
“Kemudian setoran PAD yang sudah dinyatakan oleh sebesar Rp. 7,9 milyar namun sampai sekarang belum setor”, ucap Feri Kurniawan.
“Dasar penyertaan modal adalah usaha yang menguntungkan dengan bukti setoran PAD sehingga penyertaan modal tahun 2021 bisa disebut tanpa dasar hukum dan dasar audit karena belum setor PAD”, kata Feri Kurniawan.
“Bisnis angkutan batubara ini sangat menguntungkan bila di kelola dengan baik dan di tangani secara Profesional namun nyatanya tidak demikian”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Yang paling penting di jelaskan oleh Direksi dan komisaris adalah kemana untung yang diterima tahun 2022 yang harus setor PAD namun nyatanya zonk”, pungkas Feri Kurniawan.