Masyarakat Korban Penyerobotan Lahan PT.LPI Menunggu 9 Tahun Perkara Belum Disidangkan, K-MAKI:kejam dan Keji

Palembang//Linksumsel-Perkara penyerobotan lahan oleh PT LPI yang telah P21 sejak tahun 2014 dengan 3 (tiga) orang tersangka hingga kini belum di sidangkan. Masyarakat Campang Tiga korban keganasan PT LPI hanya berharap mukzizat dari Allah agar perkara ini disidangkan.

Surat tanah Warga Campang Tiga adalah surat induk yaitu Surat Keterangan Hak Milik Usaha No. 04.Mei 1981 atas nama Macan Negara dan tahun surat 1981berlokasi di dusun Tinggal Jaya
Desa Campang Tiga Ilir Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU. Namun terjadi perubahan status tanah ulayat menjadi HGU lahan perkebunan milik PT LPI ini berdasarkan surat kepemilikan atas 100 SPH/SKT setiap 20 Ha (dua puluh hektar) pada tahun 2003 yang disahkan oleh Kepala Desa dan Camat Cempaka Kabupaten OKU Timur Desa Campang Tiga Ilir sekarang Desa Tinggal jaya.

Adalah CV Bumi Nusantara atau Koperasi Tani Nusantara yang mewakili masyarakat selaku pemilik sah atas lahan seluas 2.000 Ha (dua ribu hektar) dan 400 Ha (empat ratus hektar). Namun HGU yang di ajukan masyarakat atas nama CV Bumi Nusantara atau Koperasi Tani Bumi Nusantara tidak terbit dan malah terbit HGU atas nama PT LPI.

Masyarakat melalui Koperasi Bumi Nusantara melaporkan penyerobotan lahan ini ke Polda Sumsel hingga menjadi P21 di Kejati Sumsel. Namun P21 ini di mentahkan oleh Kejari OKU saat itu tanpa alasan hingga saat ini hampir 10 tahun belum naik sidang.

“Kejam dan keji pelaku mafia kasus di Kejari Baturaja OKU yang diduga mempeti eskan perkara ini yang diduga bekerjasama dengan oknum Pejabat tinggi Pemkab OKU saat itu”, papar Feri Kurniawan

“Masyarakat berharap dengan Jamwas Kejagung menindak lanjuti perkara ini dengan laporan melalui K MAKI namun sepertinya Kejagung lebih perduli dengan PT LPI daripada masyarakat Campang Tiga”, kata Feri Kurniawan.

Baca juga:  Kembali, Pemprov Sumsel Menerima Penghargaan Penyelenggaraan PTSP dan PPB

“Inilah wajah hukum di Indonesia saat ini dimana masyarakat tidak akan pernah mendapatkan keadilan bila berhadapan dengan konglomerasi apalagi Salim Group pemilik PT LPI”, ujar Feri Kurniawan.

“Semoga laknatullah berbaju APH yang menjualkan aqidahnya demi uang mendapatkan ganjaran azab yang pedih dari Allah”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *