PALI//Linksumsel-Polres Pali melalui Unit Reskrim Polsek Penukal Abab menggelar menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan cara Restoratif Justice pada Jum’at (10/02/2023).
“Berdasarkan LP/B/ 13 /II/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 01 Februari 2023,lalu Surat Perintah Penyidikan, nomor: SP.Dik/ 05 /II/2023/Reskrim, tanggal 02 Februari 2023 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, nomor: SPDP/ 04 /II/2023/Reskrim, tanggal 06 Februari 2023,Surat Perdamaian kedua belah pihak, tanggal 10 Februari 2023,SP2HP henti Sidik nomor: SP2HP-A3/ 02.b /II/2023/Reskrim, tanggal 10 Februari 2023,Surat Pencabutan Laporan Polisi, tanggal 10 Februari 2023,Gelar perkara henti sidik tanggal 10 Februari 2023,serta Ketetapan henti sidik nomor : Sp-Tap/ 02 /II/2023/Reskrim, tanggal 10 Februari 2023,”papar Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H,yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata,S.H.,M.H kepada awak media.
Dijelaskannya waktu kejadian pada hari Selasa 21 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB,dengan TKP disamping rumah pelapor Iis Paramita Binti Nuripzaini(21) yang beralamat di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah mesin pompa air merk sanyo dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.
“Untuk kronologis kejadiannya berawal pada hari selasa 31 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat dirumah pelapor telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan,dimana saat itu korban sedang pergi bekerja,kemudian pelaku masuk kedalam rumah dengan cara membobol jendela dan terali besi, kemudian mengambil mesin air merk sanyo dan tabung gas elpiji ukuran 3 KG,atas kejadian tersebut korban dirugikan dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,”jelas pejabat nomor satu dijajaran Kepolisian Sektor Penukal Abab ini mewakili Kapolres Pali.
Selanjutnya dari laporan itu,pihak Polsek Penukal Abab dengan sigap melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor dan saksi-saksi,lalu melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku,Melengkapi Mindik dan Melak Koordinasi dengan JPU.
“Selanjutnya setelah itu antara Pelapor dan Terlapor sudah membuat Surat Penyataan Perdamaian pada tanggal 10 Februari 2023,dan Pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP/B/ 13 /II/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 01 Februari 2023 tentang dugaan perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,serta kita memfasilitasi antara kedua pihak untuk melaksanakan Restorative Justice (RJ.red) pada hari ini,”pungkas AKP Robby mewakili AKBP Khairu Nasrudin selalu Kapolres Pali.
(Humas Polres Pali)