Babel//Linksumsel-Perkara dugaan mafia tanah yang di lakukan DRH dengan menyerobot lahan HGB PT Krama Yudha Sapta harus menjadi atensi khusus Polda Babel. Hal ini sesuai dengan program Presiden Jokowi dan instruksi Kapolri tentang pemberantasan mafia tanah yang meresahkan jagad raya NKRI.
DRH pengusaha besar Provinsi Babel dengan tindakannya melanggar hukum secara terang – terangan terkesan akan mempermalukan institusi hukum terutama Polda Babel.
Seakan DRH seperti orang yang kebal hukum karena segala tindakannya tak tersentuh “untouchable” mirip Godfaher Pablo Escobar menurut anggapan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).
“Tantangan terbesar Polda Babel saat ini di Provinsi Babel adalah melakukan gelar Perkara DRH karena mungkin ada intervensi petinggi pusat”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Kemarin kita ke Kejari Pangkal Pinang terkait perkara penyerobotan tanah oleh DRH dan jawaban mereka menyatakan belum ada SPDP nya”, papar Feri Kurniawan.
“Timbul pertanyaan seberapa hebatnya DRH sehingga mampu mempengaruhi proses hukum di Provinsi Bangka Belitung”, ungkap Feri dengan mimik serius.
“Patut disayangkan bila Polda Babel memperlambat proses hukum DRH karena nama baik institusi akan tercoreng terkait perkara yang sudah sangat jelas unsur Perbuatan Melawan Hukumnya”, ucap Feri Kurniawan.
“Sebenarnya penyelesaian perkara ini bisa tidak melalui jalur hukum atau restoratif Justice bila DRH mengakui status tanah HGB Krama Yudha Sapta dan negoisasi terkait pemakaian lahan tersebut”, jelas Feri Kurniawan.
“Sekarang tinggal pilihan Polda Babel, nama baik institusi dengan melanjutkan gelar perkara dengan bukti yang sudah ada atau menyerahkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk di lanjutkan atau restoratif justice dengan menawarkan DRH mengakui status HGB PT Krama Yudha Sapta dan bernegoisiasi sewa atau beli lahan”, pungkas Feri Kurniawan.