Buron Kasus Pencurian, Edo Ditangkap Polsek Rambang Dangku

Muara Enim//Linksumsel-Edo Franata ditangkap di Jalan Servo KM 61 Desa Talang Bulang tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan, SH, MH mengatakan, pelaku Edo Franata buron sejak Januari 2023. Edo Franata melakukan aksinya tidak sendiri tetapi bersama empat rekannya yang tiga diantaranya sudah tertangkap terlebih dahului dan satu lagi masih masuk DPO.

Dijelaskan Marwan, pengungkapan kasus tersebut saat penjaga pihak keamanan PT. Waskita Zona V berhasil mengamankan 2 dari 5 pelaku pencurian 14 keping gorong-gorong baja galvanis aramco milik PT. WASKITA Akibat kejadian tersebut pihak PT. Waskita mengalami kerugian sebesar 14 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.

“ kronologis penangkapan didapat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Edo Franata sedang bekerja sebagai sopir angkutan batubara di jalan servo, Team Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bella, SH melakukan mengejar terhadap pelaku yang belum tertangkap akhirnya Team Tarantula berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Jalan Servo KM 61 Desa Talang bulang PALI., Selasa ( 14/02),” terang Marwan.
Atas perbuatannya Edo Franata terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,”teganya. (JNF)

Baca juga:  Batu Bara Ilegal Kembali Ditangkap Terungkap Berat 35 Ton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *