Curhat Sakim Terpidana Jual Beli Tanah, K MAKI: Palembang Zona Hitam Mafia Tanah

Palembang//Linksumsel-Curhat Sakim terpidana kasus penipuan jual beli tanah indikasikan mafia tanah sangat massive dan terencana serta melibatkan banyak fihak. Mafia tanah ini bekerjasama dengan berbagai fihak untuk memuluskan operasinya tanpa belas kasihan menipu korbannya.

Berawal ketika Sakim dimintai bantuan untuk membiayai pengurusan dan membayar BPHTB 7 bidang persil tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) pada bulan Januari dan Februari 2019. Dan bentuk konvensasinya adalah mendapat kuasa jual tanah tersebut.

“Di akhir tahun 2018 M. Asrul Indrawan menghubungi sakim dan mengabari bahwa Dia lagi mengurus penerbitan sertifikat di jalan Soekarno hatta dan Jalan by pass Alang – Alang Lebar”, ucap fihak keluarga Sakim mewakili Sakim yang masih menjalani masa tahanan.

“Asrul kesulitan cashflow untuk bayar BPHTB dan pembuatan sertifikat di BPN kota palembang hingga meminta danai oleh Sakim”, kata keluarga Sakim.

“Bisa dak Kando Sakim siapkan uang Rp 2 Milyar untuk biayanya kata Asrul dan sakim menjawab bisa asal ada jaminan berupa sertifikat dan akta kuasa menjual di notaris”, ujar klg Sakim

“Kemudian setelah memegang 7 Sertifikat tanah atas nama Komarudin cs dan kuasa jual dari 7 pemilik tanah asal dan 7 set kwitansi kosong maka uang sebesar Rp 2.000.000.000 diserahkan ke asrul sebanyak 2 kali penyerahan yaitu tgl. 15 Feb 2019 sebesar Rp 650.000.000, kemudian tgl. 20 Feb 2019 sebesar Rp 1.350.000.000”, papar Keluarga Sakim itu.

“Setelah memegang 7 SHM asli dan 7 salinan akta kuasa menjual dari notaris Ida kumala dewi, SH.M.Kn. maka Sakim mulai pasarkan tanah tersebut”, ucap kelurga Sakim.

“Sekira bulan April 2019 Sakin dihubungi temannya bernama Sutriyo, dan berucap Pak sakim ada gak yg mau jual tanah sekitar jalan Soekarno hatta atau Jalan noerdin panji atau sepanjang Jalan Soekarno hatta sampai pangkal jembatan Musi 2”, jelas Keluarga Sakim.

Baca juga:  Tujuh Tahun Berjuang, Pj Bupati Apriyadi Wujudkan Keinginan Warga Epil Barat

“Sakim berkata ke pak Sutriyo bahwa ada tanah itu dan sekitar semingguan kemudian pak Sutriyo bersama temannya Darsono bertemu Sakin di salah satu rumah makan dan bicara soal tanah yg akan di jual”, papar keluarga Sakim.

“Dan seminggu kemudian Sakim jumpa lagi dengan Darsono dan Sutriyo serta gunawan di rumah makan dan alhasil Sakim serahkan 7 photo copy SHM berikut 7 salinan akta kuasa menjual ke darsono”, kata Keluarga Sakim.

“Darsono kemudian kabarkan ke bosnya Teddy Tio dan chek lokasi lahan lalu terjadi tawar menawar dimana Sakim buka 2 jt per meter”, ujar Kelurga Sakim

“Singkat cerita harga di beli teddy tio ada 3 bidang dengan 2 bidang harga Rp. 1.6 juta per meter dan 1 bidang harga Rp. 1.4 jt per meter dengan total transaksi Rp 11.049.000.000”, jelas sumber keluarga Sakim.

“Transaksi antara teddy tio dengan Sakim melalui notaris/ppat Nuzmier Nazorie dan sebelum transaksi dilakukan chek SHM ke BPN dimana menurut BPN kota Palembang tidak dalam sengketa bisa dilakukan Akta Juala Beli (AJB) “, papar Kelurga Sakim.

“Sehingga terjadilah transaksi pada 22 juli 2019 di PPAT Nuzmier Nazorie dimana Teddy Tio selaku pembeli diwakili Darsono dan penjual oleh Ahmad Yani”, menurut keluarga Sakim.

“Saat di notaris Nuzmir, Sakim sempat menanyakan ke Asrul kenapa penjual bukan Sakim yg teken sebab sudah ada akta kuasa menjual, Asrul menjawab ikuti saja biar Ahmad Yani yang neken karena BPN sudah nyatakan clear and clean untuk 3 SHM yang di beli Teddy sehingga Sakim percaya saja”, ungkap keluarga Sakim.

“Setelah selesai proses AJB untuk 3 SHM dengan balik nama ke Teddy Tio, tahu – tahu oknum petugas kantor BPN kota palembang mengundang Teddy Tio untuk dan meminta membatalkan transaksi jual beli”, ujar Keluarga Sakim.

Baca juga:  KPK Belum Tetapkan dan Tahan Tersangka dalam Penyidikan PT SMS, K MAKI, Tidak Biasanya

“Namun Teddy Tio tak pernah datang penuhi undangan BPN kota Palembang dan kemudian BPN keluarkan surat pembatalan transaksi peralihan hak karena ada sengketa akibatnya Teddy Tio minta sakim serahkan jaminan transaksi”, papar keluarga Sakim.

“karena tidak ada niat menipu sakim serahkan jaminan SHM rumah tingggal sakim luas 280 M² serta tanah di bangka seluas 27.888 M² dan diaktakan notaris berupa akta kuasa jual dan pengikatan jual beli seharga Rp 6. 180.000.000”, jelas Keluarga Sakim.

“Dari 3 SHM yang dibeli Teddy Tio seharga Rp 11.049.000.000 sebanyak Rp 5.900.000.000 Sakim kirim ke rekening Asrul Indrawan dan sebagian cash, sisanya sakim potong setoran awal Rp 2.000.000.000”, kata keluarga Sakim.

“Harusnya dari harga yg Sakim bayar ke Asrul sebesar Rp 1,1 juta per meter itu sakim dapat untung sekitar Rp 3.000.000.000”, papar Keluarga Sakim.

“Sebelumnya $akim telah mentranafer ke rekening Asrul tgl. 4 juli 2019 uang sebesar Rp 1.000.000.000 dengan bukti kwitansi di teken oleh Ahmad Yani dan setelah serahkan Rp 1.000.000.000 kemudian di hadapan notaris Nuzmier dilakukan penanda tangan akta kuasa jual dari Ahmad Yani ke sakim tgl. 25 Juli 2019 dihadapan notaris Nuzmir Nazorie”, jelas keluarga Salim.

“Kemudian tgl. 26 Juli 2019 Sakim melakukan pelunasan ke Asrul dengan pemindahan buku antar BCA uang sebesar Rp 1.300.000.000 dan kwitansi kembali di teken Ahmad Yani sebesar Rp 1.350.000.000, karena yang 50.000.000 diambil cash oleh Asrul di BCA cabang demang lebar daun”, papar klh Sakim.

“Namun karena SHM belum juga clear and Clean pada bulan September 2021, Sakim dilaporkan Teddy Tio ke Polda Sumsel terkait pasal penipuan 378 Kuh Pidana”, ujar Keluarga Sakim.

Baca juga:  Penyidik KPK Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Terkait Perkara PT SMS, K MAKI: Harus di Usut Tuntas

“Putusan PN Palembang Sakim di vonis bersalah dan di hukum 3 tahun penjara lalu di PT di vonis 4 tahun penjara dengan dasar terdakwa tidak memasuki memory banding”, kata keluarga Sakim

“Namun faktanya memori banding ada dan tertanggal 6 Juli 2022 dan tandaterima memory banding 20 Juli 2022 semua ada”, ujar keluarga Sakim.

Menyikapi perkara pidana yang menjerat Sakim mantan anggota DPRD kota Palembang ini, K MAKI angkat bicara, “kalau benar cerita Sakim maka inilah praktek mafia tanah yang massive dan terencana serta melibatkan banyak fihak”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan dengan tersenyum simpul.

“Kenapa Notaries NN mau membuat AJB tentunya karena telah mendapat rekomended dari BPN Kota Palembang dan ini bukti penting keterlibatan oknum BPN Kota Palembang menjadi bagian Mafia tanah dengan memberikan legal standing palsu”, ungkap Feri Kurniawan.

“Kemudian pembayaran BPHTB pastinya juga akan bermasalah dengan pengurangan nilai dan pemberian keterangan palsu di dalamnya”, kata Feri Kurniawan.

“Asrul cs harus di mintai keterangan terkait SHM atas nama Komarudin cs siapa yang mengeluarkan sertifikat itu”, ungkap Feri lebih lanjut.

“Baiknya Sakim melaporkan balik siapa oknum BPN Kota Palembang yang diduga bermain dengan Mafia tanah dan aneh kalau Majelis hakim PT meminta memori Banding karena memori banding tidak mutlak”, kata Feri Kurniawan.

“Perkara ini harus menjadi atensi khusus satgas Mafia tanah karena sangat massive dan terencana serta diduga melibatkan oknum BPN Kota Palembang serta kelalaian Notaries dalam proses AJB dan ini juga berpotensi tindak pidana”, papar Feri Kurniawan.

“Karena perkara ini melibatkan Mafia tanah Kota Palembang maka sebaiknya Sakim melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri dan meminta dukungan banyak fihak agar perkara ini terungkap jelas”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *