Muara Enim//Linksumsel//Sebut saja Ruri Priatma (24) warta Desa Menanti Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini. Ia harus berurusan dengan penegak hukum, Pasalnya, tersangka Ruri Priatma (24) diduga telah terlibat Pengancaman sebagaimana di maksud dalam Pasal 335 KUHP pada hari sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 18. 00 Wib, dengan TKP di depan rumah pelapor Irawan Desa menanti kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.
Dalam pengamanan seorang pelaku tersebut, juga terdapat barang bukti (BB) 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagangkan kayu warna coklat.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi SIK melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy, STK, mengungkapkan, bahwa kronologis kejadian, diketahui telah terjadi tindak pidana pengancaman yang bermula saat korban sedang duduk di teras rumah bersama ayahnya Yanto tidak lama kemudian datanglah pelaku “RURI PRIATMA” dengan mengendarai Sepeda motor miliknya, lalu korban melihat pelaku turun dari Sepeda motor sambil mengambil sebilah parang yang telah di persiapkan nya, lalu pelaku mengejar korban sambil membawa sebilah parang tersebut. Melihat pelaku mengejarnya, korban langsung melarikan diri.
Sedangkan orang tua korban masih berada di depan teras rumah, lalu tidak lama kemudian pelaku kembali lagi ke Sepeda miliknya sambil berkata kepada ayah korban dengan ucapan ” LEPAS KEPALA ANAK KAMU SAMPAI KEMANO BAE ” akibat kejadian tersebut korban melaporkan nya ke polsek Gelumbang,”ungkapnya.
Lanjutnya, kronologis penangkapan
berawal Kapolsek Gelumbang mendapatkan informasi pada Hari sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 20.00 wib bertempat di kantor kades desa menanti kecamatan Kelekar Kabuapten Muara Enim, tentang pelaku pengancaman telah di amankan 1 orang pelaku yang diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang kepada korban warga desa menanti oleh perangkat desa menanti dan masyarakat desa menanti. lalu kapolsek gelumbang IPTU RENDY NOVRIADY, S.T.K, S.I.K memerintahkan Team Puma Polsek gelumbang di pimpin oleh AIPDA DEDI CHRISTIAN, SH Dan AIPDA RAHMAD MAULUDIN, SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Lalu Team Puma melakukan penjemputan dan cek tkp terhadap pelaku yang di duga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut selanjutnya pelaku an. Sdr. RURI PRIATMA dan barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, kini pelaku diamankan berikut barang bukti nya, dan tindaklanjut saat ini lengkapi Mindik, Riksa tersangka,
Riksa Saksi-Saksi,Sita BB,dan Lengkapi BP dan Kirim BP ke JPU,”pungkasnya. (JNP)