PALI//Linksumsel-Sebanyak 2 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Ruang Bhayangkari Polres Pali, Selasa, (21/02/2023).
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pali, Kompol Hardiman S.H., M.H., didampingi oleh Kabag SDM Kompol Al Busro S.Sos dan Ketua Bhayangkari Cabang Pali Ny. Hj. Ratna Khairu. Selain itu turut didampingi oleh Kasi Propam AKP Suryadi S.I.P., KA SPKT IPTU Agus dan Rohaniwan Bripda Rizky Alparezi.
Kabag Sumda, Kompol Al Busro S.Sos mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.
“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar Kabag SDM.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Pali yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, tambahnya.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,” Pungkas Kompol Al Busro S.Sos.
Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh Wakapolres Pali, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan atau untuk menghindari pola hidup Hedonisme. Serta turut seiring dan sejalan dalam berumah tangga nantinya,” Ujar Wakapolres.
Selanjutnya pesan dari Ketua Bhayangkari yang disampaikan oleh Ny. Hj. Ratna Khairu menyampaikan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga ataupun wanita karir, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi,” Ujar Ny. Hj. Ratna Khairu.
Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga, tambahnya.
Sementara itu, Kasi Propam AKP Suryadi S.I.P., mengatakan, setelah dilakukan pengecekan terhadap calon yang akan disidangkan, kedua anggota Polri ini tidak memiliki permasalahan terhadap kedinasannya.
Kemudian IPTU Agus, memberikan arahan agar kedua pasangan ini dalam berumah tangga tetap dalam pengawasan kami.
Kemudian Acara Sidang ditutup dengan Do’a bersama oleh Bripda Rizky Alparezi.