K-MAKI: Perkara Sakim Ungkap Adanya Mafia Tanah dan Tindak Pidana Korupsi

Palembang//Linksumsel-Perkara yang menjerat Sakim Homan mantan anggota Dewan di vonis bersalah karena perkara penipuan penjualan tanah terkesan melibatkan Mafia tanah dan Mafia kasus. Didalam fakta persidangan jelas dinyatakan dalam pertimbangan majelis kalau Notaries Nuzmir Nazorie menyatakan bahwa tanah yang di jual Sakim tidak ada masalah dan sengketa.

Kemudian dalam BAP Saksi jelas dinyatakan adanya pembayaran BPHTB sebesar Rp. 115.697.500 atas nama TT. Hal ini menunjukkan adanya pengecilan Pajak Daerah dan perbedaan keterangan saksi tentang penjualan tanah senilai Rp. 11.049.000.000,-.

Artinya ada unsur pidana korupsi di dalam proses jual beli ini dengan mengecilkan kesepakatan nilai jual beli agar BPHTB lebih kecil dari kewajiban. Dimana sebelumnya ada keterangan dari Notaries NN bahwa tanah tersebut tidak bersengketa dan bermasalah.

Menanggapi hal ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyatakan pendapatnya, “kalau betul ada keterangan tanah tersebut tidak bermasalah maka pastinya sudah ada sertifikat yang sah terkait pernyataan itu”, papar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Kalau sertifikat tersebut di anulir BPN Kota Palembang maka hal itu harus melalui proses peradilan pembatalan sertifikat itu”, jelas Feri Kurniawan.

“Yang pertama kali menawarkan tanah tersebut bukanlah Sakim Homan tapi ada fihak lain yang terlebih dahulu menawarkan tanah tersebut”, kata Feri Kurniawan.

“Harusnya mereka juga menjadi tersangka termasuk petugas BPN Kota Palembang yang memberikan keterangan kepada Notaries NN selaku legal Akta Jual Beli”, ucap Feri Kurniawan.

“Untuk TT pembeli tanah dan Notaries NN di kenakan pasal tindak pidana korupsi karena sepakati pengecilan Pajak Daerah BPHTB”, ujar Feri Kurniawan.

“Baiknya Fihak Kepolisian segera tindak lanjuti laporan Sakim terkait Mafia tanah dan dugaan korupsi pajak daerah agar terungkap fakta sebenarnya”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Danyonkav 5/DPC Karang Endah Pimpin Panen Raya Jagung Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *