K-MAKI: Perkara Dugaan Korupsi Angkutan Batubara PT SMS Terkesan Semakin Tidak Menentu

Palembang//Linksumsel-Perkara dugaan mega korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS terkesan semakin jauh dari kata terungkap. Sudah banyak saksi yang terperiksa dan bukti yang di tangan KPK namun belum juga adanya penetapan tersangka.

“Penyidikan perkara biasanya di lakukan setelah ada 2 (dua) alat bukti yang menyakinkan tentang terjadinya Perbuatan Melawan Hukum”, papar koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Dan kebiasaan KPK atau SOP KPK penyidikan serentak dengan penetapan dan penahanan tersangka”, jelas Bony Balitong lebih lanjut.

“Tapi perkara PT SMS terkesan diluar kebiasaan KPK dan dinyatakan oleh Jubir KPK kepada media KPK akan membuka wacana penyidikan tanpa penetapan dan penahanan tersangka” Ucap Bony Balitong.

“Kalau perkara PT SMS yang dijadikan alasan Jubir KPK berkata seperti itu maka tentunya ada suatu peristiwa yang mendasarinya”, ujar Bony Balitong.

“Peristiwa atau kejadian terkait adanya kedekatan emosional dengan saksi atau keterlibatan petinggi KPK pada kejadian ini”, ulas Bony Balitong.

“Perkara ini sudah demikian viral di jagad nasional sehingga kalau ada upaya menghentikan perkara ini maka KPK bisa saja dituduh merugikan negara dengan biaya penyidikan perkara ini”, menurut Bony Balitong.

“Saat ini hanya ada dua opsi pilihan KPK, lanjutkan perkara dengan mengesampingkan status para saksi terkait adanya hubungan tertentu dengan komisioner atau hentikan perkara dengan konsekuensi sangsi berat kepada penyidik yang telah terburu – buru menaikkan status penyelidikan ke Penyidikan”, tegas Bony Balitong.

“Namun kami yakin bahwa KPK tetap berjalan di rel penegakan hukum dan infonya sudah ada penyitaan dokumen di kantor PT SMS untuk melengkapi bukti adanya Perbuatan Melawan Hukum”, ujar Bony Balitong.

“Mari kita dukung langkah KPK dalam penyidikan perkara ini dan mengesampingkan isue – isue penutupan perkara serta biarkan takdir yang bicara”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Dana CSR Sumsel Harus di Audit BPKP Karena Berpotensi Menyimpang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *