Betulkah Perda Perubahan PT SMS dan Perda RTRW Sumsel Ditolak DPRD Selama 1 Tahun, K-MAKI: Langkah Tepat Hindari Masalah

Palembang//Linksumsel-Info yang senter beredar di kalangan birokrat Sumsel tentang penolakan DPRD Sumsel membahas Perda perubahan badan hukum PT SMS dan Perda perubahan RTRW wilayah kota Palembang. Penolakan ini mungkin saja karena terkait masalah hukum PT SMS dan pekerjaan timbunan Kramasan yang di kerjakan sebelum perubahan RTRW.

Koordinator investigasi dan pendataan K MAKI, “Al Fikri” Berucap, “wajar kalau DPRD menolak karena dua Perda tersebut terkait proses hukum yang masih dalam tahap penyidikan”, kata Al Fikri

“Kalau disetujui Perda tersebut maka akan berdampak pada proses hukum dan dianggap menghalangi proses penyidikan disematkan ke unsur pimpinan DPRD”, kata Fikri tertawa lebar.

“7 tahun vonis Fredrick Pengacara karena halangi proses penyidikan OC Kaligis dengan membuat peristiwa rekayasa”, jelas Fikri.

“Dugaan korupsi duit PT SMS dan Timbunan Kramasan saat ini dalam kondisi penyidikan dan segera tetapkan tersangka”, ujar Fikri.

“Kalau DPRD Sumsel berniat merubahnya kena pasal 221 Kuh Pidana bisa mehong”, ucap Fikri.

“Kalau DPRD Sumsel berniat merubahnya kena pasal 242 Kuh Pidana bisa mehong”, ucap Fikri.

“Pasal 242 KUHP menjelaskan pada ayat 1, Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang – undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja maka terkena pidana”, kata Fikri lebih lanjut.

“Kepada fihak yang merasa ada menerima uang atau keuntungan ngaku sajalah karena opini masyarakat sudah keras dan kejam”, pungkas Fikri.

Baca juga:  Eksekutif dan Legislatif Sepakati Jadwal Pembahasan R-APBD TA 2023 dan Raperda Muba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *