PP PALI Serahkan 11 Pucuk Senpira ke Polres PALI

PALI//Linksumsel-Organisasi Masa Pemuda Pancasila kecamatan Talang Ubi menyerahkan secara sukarela 11 pucuk senjata api rakitan ilegal ke Polres PALI pada Senin (5/3/2023).

Penyerahan senjata api itu wujud keseriusan Ormas Pemuda Pancasila dalam upaya mendukung Polres PALI untuk memberantas senjata api ilegal di Bumi Serepat Serasan.

Penyerahan Senjata Api Rakitan Laras panjang jenis Kecepek itu diterima langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolres PALI KOMPOL Hardiman SH, serta JPU dihalaman Mapolres PALI.

” Kami siap bersama-sama kepolisian dalam melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta memberantas penyakit masyarakat,” kata Pembina Pemuda Pancasila Irwan ST, didampingi Stely AD, ketua PAC PP Talang Ubi.

Selain itu, Irwan ST juga mengatakan, bahwa Pemuda Pancasila siap membantu pihak kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan agar segera diserahkan ke aparat penegak hukum.

” Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap harkamtibmas, kita ini NKRI termasuk saudara saudara kita di Papua juga diharapkan mencontoh kita di PALI ini,” ajak Irwan ST lagi.

Sementara Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, mengucapkan terimakasih kepada pihak Oramas Pemuda Pancasila yang telah secara sukarela menyerahkan Senjata Api Rakitan kepada Polres PALI.

Menurut Kapolres PALI, kepemilikan senjata api secara ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960 terkait kewenangan perizinan yang diberikan menurut undang-undang mengenai senjata api.

“Sanksi hukumnya sangat jelas, yaitu penjara 20 tahun atau hukuman mati. Namun kami lakukan pembinaan dan upaya agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api rakitan itu dengan sukarela,” katanya.

Baca juga:  Kegiatan Jum'at Curhat Polsek Tanah Abang Sapa Warga Curup

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat PALI segera menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian, baik melalui polsek setempat maupun melalui Bhabinkamtibmas.

Selain itu, Kapolres PALI mengajak seluruh masyarakat Bumi Serepat Serasan, selalu menjaga dan menciptakan harkamtibmas dalam wilayah kabupaten PALI.

“Kami berharap kerja sama seperti ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lainnya,” ucap Kapolres PALI sembari mengatakan bahwa operasi senpi 2023 berakhir pada tanggal 10 Maret 2023.

(Humas Polres Pali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *