Palembang//Linksumsel-Angkutan batubara merupakan sumber pendapatan utama PT KAI di Sumatera Selatan dan menghasilkan keuntungan yang besar. Jutaan ton per tahun batubara yang di angkut dengan kontainer dan gerbong milik PT KAI, PT BA dan swasta menghasilkan keuntungan trilyunan rupiah.
Pemprov Sumsel memanfaatkan peluang ini dengan menjadi operator angkutan batubara PT KAI dan mengambil keuntungan dari selisih harga angkutan per tonnya.
Namun Biro Hukum dan bagian Hukum PT SMS belum merubah Perda PT SMS dari pengelolaan KEK menjadi Perda usaha angkutan. Termasuk klausal PP 54 tahun 2017 yang menjadi dasar perubahan AD ART PT SMS.
“Penyertaan modal Pemprov Sumsel Rp. 16 milyar berdasarkan larangan batubara melintas di jalan umum bukan Perubahan Perda”, ucap koordinator K MAKI Bony Balitong.
“Seharusnya dasar perubahan Perda dan audit keuangan PT SMS yang memperlihatkan saldo bersih keuntungan serta bukti setor PAD ke Bapenda Sumsel untuk dasar penyertaan modal”, papar Bony Balitong.
“Harus di pertanyakan ke BPKAD Sumsel kenapa penyertaan modal di ajukan sementara alasan dan dalihnya belum memenuhi syarat”, jelas Bony Balitong.
“Kemudian setoran mantan Dirut Sarimuda ke PT SMS Rp. 16 milyar berdasarkan perhitungan Apreasal itu kemana dan dimana”, ungkap Bony Balitong.
“Sementara setoran Sarimuda di nyatakan oleh auditor negara BPKP Sumsel dan dinyatakan setelah setor tanggung jawab sepenuhnya PT SMS”, ucap Bony Balitong.
“Menjadi tanda tanya masyarakat saat ini adalah kemana duit untung PT SMS selama 2 tahun operasional dan masuk kantong siapa”, kata Bony Balitong.
“Tidak bisa di pikirkan dengan akal sehat usaha tanpa untung sementara modal sudah keluar”, ungkap Bony Balitong.
“KPK harus tangkap pemberi perintah pencairan tanpa SPJ dan untuk kepentingan siapa, tahan Komisaris PT SMS kalau tidak mau bicara agar terungkap laknatulah penilep uang negara”, pungkas Bony Balitong.