PALI//Linksumsel-Kalau seandainya pengadaan bibit anggur atau bibit apel mungkin sesuatu yang istimewa mendapat anggaran hingga ratusan juta rupiah di APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Tapi kalau pengadaan bibit tanaman ubi kayu mendapat anggaran hingga ratusan juta, itu menjadi pertanyaan bagi masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Bibit ubi kayu jenis apa?.
Pasalnya, menanam ubi kayu bagi masyarakat Kabupaten PALI adalah hal yang biasa dan memang sudah tradisi. Masyarakat PALI pun tidak pernah beli, karena mudah didapat dimana – mana.
Agak unik dan mencurigakan, karena Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Pertanian Kabupaten PALI tahun anggaran 2022 ada menganggarkan belanja bibit tanaman ubi kayu sebesar Rp. 630.000.000.00,-
” Kami curiga ada indikasi perbuatan korupsi merugikan negara pada belanja bibit tanaman ubi kayu di Dinas Pertanian Kabupaten PALI pada APBD PALI tahun 2022,” ujar Ketua LSM Pengawal Merah Putih (PMP)Kabupaten PALI, Saparudin kepada media ini, Rabu (08/03/2023).
Saparudin mengatakan ada kejanggalan pada pengadaan bibit Ubi kayu di dinas pertanian Kabupaten PALI tahun 2022, karena dananya sangat fantastis yakni Rp 630 Juta.
Dari anggaran sebesar itu, lanjut Saparudin berapa puluh hektar Pemerintah Kabupaten PALI harus menyiapkan lahan untuk menanam pohon Ubi kayu tersebut. Sedangkan lahan itu sendiri sampai saat ini belum diketahui lokasinya.
Lebih jauh, Saparudin memaparkan bahwa dalam hal itu, dari anggaran sebesar Rp. 630 Juta tersebut, belum diketahui apa manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat di Bumi Serepat Serasan.
Selain itu, lanjut Saparudin, pada pengadaan bibit ubi kayu tersebut, berapa harga satuan setiap batang bibit ubi kayu tersebut. Karena sepengetahuannya, batang ubi kayu tersebut dalam sebatang di potong potong banyak lalu ditanam bisa tumbuh dimana saja. Setahu dia, bibit ubi kayu itu bisa didapat dengan mudah tanpa harus membeli.
” Memang kami menyimak program penanaman ubi kayu di Kabupaten PALI ini pernah viral di Kabupaten PALI. Tapi pada permulaan waktu penanaman saja, kini sudah tahun 2023 program itu hilang bak ditelan bumi, tidak diketahui hasilnya bagi masyarakat PALI alias mubazir,,” paparnya
” Kalau sudah di korupsi, karena uang itu uang negara juga uang rakyat, tidak bisa semena – mena, tentunya ada konsekwensinya. Uang Rp 630 Juta bukanlah uang sedikit, bisa untuk membangun 6 ruang kelas sekolah,” tambahnya.
Dirinya mempertanyakan, dimana lokasi lahan untuk menanam bibit ubi kayu dengan nilai anggaran Rp. 630 Juta itu. Karena sepengetahuan dirinya lokasi penanaman Ubi kayu tersebut hanya ada di depan kantor Bupati Kabupaten PALI di KM. 10 Kecamatan Talang Ubi yang lahannya lebih kurang hanya ada 1/2 hektare.
” Apa mungkin anggaran lebih dari Rp. 600 juta tersebut itu, lokasinya lahan ubi kayu tersebut cuma ada disitu (KM 10) saja,” ucap Saparudin
Dari permasalahan ini dirinya meminta kepada pihak pihak yang berwenang terutama pada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa melakukan audit dan pemeriksaan ke lapangan.
Karena kuat dugaan dalam pengadaan bibit ubi kayu di Dinas Pertanian sebesar Rp 630 Juta tersebut ada merugikan keuangan negara.
Sebelumya, Tim media sudah melakukan investigasi ke lapangan diduga lokasi kebun ubi kayu yang bernilai Rp 630 Juta tersebut, Selasa, (07/03/2022).
Dan pantauan di lokasi yang di tanam Ubi kayu tepatnya di depan kantor Bupati Kabupaten PALI tersebut terlihat tanpa perawatan, dibiarkan saja terbengkalai sehingga rumput bahkan lebih tinggi dari pohon Ubi kayu.
Terpisah terkait persoalan ini, Dinas Pertanian Kabupaten PALI belum di konfirmasi.
Untuk diketahui adapun nama tender pengadaan bibit ubi kayu tersebut adalah : Nama Tender : Belanja Bibit Tanaman Ubi Kayu, Jenis Pengadaan : Pengadaan Barang, Satuan Kerja : Dinas Pertanian, Tahun Anggaran 2022
Pagu : Rp. 630.000.000.00,-HPS : Rp. 621.000.000.00,-,Pemenang : CV. RINJES . (E)