Palembang//Linksumsel-Mantan Dirut PT SMS Sarimuda melalui kuasa hukumnya memprotes audit BPKP Sumsel yang diduga tanpa konfirmasi kepada teraudit Sarimuda. Beban hutang yang harus di bayar Sarimuda dalam audit pendampingan BPKP Perwakilan Sumsel di bantah oleh Sarimuda melalui kuasa hukumnya.
Selanjutnya menurut kuasa hukum Sarimuda audit berdasarkan permintaan Komisaris PT SMS itu banyak yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Kewajiban yang harusnya di bebankan kepada koorporasi dan rekanan di alihkan menjadi beban Sarimuda menurut kuasa Hukum Sarimuda.
“Audit pendampingan itu tidak dikenal dalam aturan pengauditan dan legalitasnya wajib di pertanyakan bila memang benar BPKP perwakilan Sumsel melakukanya, papar Koordinator K MAKI Feri Kurniawan
“Pendampingan dalam audit hanya mengarahkan dan memberi saran kepada bagian keuangan sehingga tidak terjadi salah saji”, jelas Feri Kurniawan.
“Untuk audit dengan tujuan tertentu seperti pertanggung jawaban Direksi maka Komisaris perusahaan harusnya mengajukan audit dengan tujuan tertentu”, ungkap Feri Kurniawan.
“Audit tujuan tertenru berdasarkan keterangan semua fihak terkait dan wajib dikonfirmasi kepada teraudit agar tidak terjadi kesalahan audit”, ujar Feri Kurniawan.
“Sementara pada audit tujuan tertentu kepada teraudit Sarimuda belum dapat dilakukan saat itu karena Sarimuda masih menjalani masa hukuman”, ucap Feri Kurniawan.
“Walaupun audit pendampingan ini salah PT SMS wajib memberikan hasil audit pendampingan ini ke KPK agar tidak terjadi ambigu dalam proses penyelidikan”, ujar Feri Kurniawan.
“Pengembalian yang di sahkan negara dengan pendapat yang menyatakan semua tanggung jawab keuangan Sarimuda di ambil alih oleh PT SMS akan membantah dakwaan merugikan keuangan negara karena teraudit tidak dalam kapasitas mempengaruhi”, tutur Feri Kurniawan.
“Semua fihak yang terkait dalam audit itu seperti pemegang saham, Komisaris, Direksi, bagian keuangan dan Kepala Kantor BPKP Sumsel berpeluang dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum”, jelas Feri Kurniawan.
“Karena dugaan melakukan audit yang tidak sah berdasarkan aturan keuangan dan dapat di jerat dengan pasal tipikor serta pidana pemalsuan dokumen”, ucap Feri Kurniawan.
“Terkait Sarimuda maka KPK baiknya mencari yurisprudensi dari Mahkamah Agung terkait perkara yang sejenis agar tidak menjadi ambigu karena putusan negara telah di laksanakan Sarimuda”, pungkas Feri Kurniawan.