Bermodal Minus Rp.8 Milyar Hingga Setor PAD Rp.8 Milyar PT SMS Mati Suri, K MAKI: Tanggung Jawab Komisaris

Palembang//Linksumsel-Sejarah berdirinya PT SMS tidak terlepas dari tangan dingin Gubernur Sumsel Alek Noerdin dalam memajukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api – api. Cita – cita beliau kandas oleh waktu masa jabatan walaupun telah berhasil membangun pelabuhan dan bebaskan lahan untuk rencana KEK.

Gubernur Sumsel setelahnya merubah core bisnis PT SMS dari membangun KEK menjadi operator angkutan batubara. Sarimuda mantan Kadishub di tunjuk menjadi Direktur Utama PT SMS angkutan batubara dengan modal awal perusahaan Minus Rp. 8 milyar dan perusahaan mati suri.

Dengan susah payah Dirut PT SMS dan jajaranya berhasil menjalankan bisnis angkutan batubara bermodalkan semangat dan hutang yang menggunung. Puncaknya Gubernur Sumsel di stasiun angkutan Batu Bara (Ciway) meresmikan pengangkutan perdana yang merupakan kerjasama Perusda Pemprov Sumatera – Selatan PT. SMS (Sriwijaya Mandiri Sumatera-Selatan) dengan PT. KAI Divre III Sum-Sel di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Kerja besar Sarimuda berserta jajaran tanpa menggunakan dana APBD menghidupkan perusahaan mati suri PT SMS menjadi operator angkutan batubara berbuah musibah, Sarimuda menjadi TSK KPK. Hujatan dan fitnah yang keji serta framing pelaku korupsi diarahkan ke Sarimuda kala itu dan di wajibkan membayar hutang kepada PT SMS yang di besarkannya tanpa modal.

“Terkadang kerja besar dengan segala kendalanya tidak selalu berbuah manis dan biarlah masyarakat yang menilai siapa yang salah karena hukum terkadang berbeda pandangan”, kata Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Penyertaan modal setelah periode Sarimuda itu yang harusnya disidik KPK apa dasar hukumnya, Perda atau non Perda dan apakah sudah di audit keuangannya serta berapa saldo bersih usaha untuk nilai penyertaan modal”, jelas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Perpusnas RI Berikan Buku Kepada Lapas Muara Enim

“Perkara dugaan korupsi ini harusnya di mulai dari Deviden saham hasil kerja Sarimuda senilai Rp. 7,9 milyar yang dijadikan dasar penyertaan modal namun tidak disetor oleh Dirut AT dan Komisaris R ke kas Bapenda Sumsel”, ucap Feri Kurniawan.

“Periode Sarimuda nol rupiah penyertaan modal Pemprov Sumsel namun berhasil bayar hutang perusahaan dan setor PAD senilai Rp. 7,9 milyar tapi periode selanjutnya malah rugi dan duit PAD raib entah kemana”, ungkap Feri Kurniawan.

“120 kontainer yang di beli dengan uang penyertaan modal Rp. 16 milyar setelah Sarimuda hengkang tidak menghasilkan apa – apa hanya menjadi onggokan kontainer”, kata Feri Kurniawan.

“Sementara duit untung PT SMS sejak tahun 2022 atau setelah Sarimuda tidak lagi menjadi Dirut siapa yang kantongi”, papar Feri Kurniawan.

“Apakah volume angkutan antara PT SMS dengan PT KAI sama dengan volume angkutan PT SMS dengan rekanan itu yang menjadi salah satu yang diduga modus tilep”, tutur Feri Kurniawan.

“Periksa Komisaris PT SMS selaku kuasa pemegang saham dan tahan kalau berbelat belit karena semua persoalan PT SMS tanggung jawab Komisaris”, kata Feri Kurniawan.

“Kalau ada perintah pemegang saham yang tidak pada tempatnya terkait keuangan perusahaan tetapkan tersangka sehingga penyidikan ini cepat selesai dan disidangkan”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *