370 Gram Sabu di Belender Hasil Ungkap Kasus Satres Narkoba Polres Prabumulih

Prabumulih, Linksumsel-Polres kota Prabumulih kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 370 gram. Pemusnahan sendiri dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Asisten I Pemkot Drs Aris Priadi SH MSi bersama Ketua DPRD Sutarno SE dan sejumlah Forkompinda lainnya di Halaman Mapolres, Rabu, (7/10/2022) 

Sabu seberat 370 gram dimusnahkan menggunakan blender dan dicampur dengan diterjen di hadapan tersangka Alimansyah yang dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengatakan, kalau pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu hasil ungkap kasus besar Satres Narkoba selama 20 hari ditahun 2022 ini.sebutnya

Adapun tujuan Pemusnahan ini guna memutus mata rantai, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini, juga pelaksanaan amanat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika Pasal 91 harus dimusnahkan,” ujar Witdiardi, sapaan akrabnya sambil menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil operasi antik.terangnya

Menurutnya pihaknya telah berhasil menyelamatkan lapisan masyarakat dari jeratan narkoba mencapai 1.800 ribu jiwa.

370 gram narkoba hasil, ungkap kasus kita musnahkan selama operasi antik musi dua berhasil mengamankan 6 tersangka dan 370 gram barang bukti narkoba jenis sabu.

Lanjutnya,selaku Polres ia  meminta sinergi dalam rangka pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di kota Prabumulih ini agar bisa terus ditekan 

Sebab Polres Prabumulih, tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini.

Sebelum di lakukan pemusnahan, Tim Labfor Polda Sumsel melakukan pengecekan keaslian sabu akan di musnahkan hasil ungkap kasus Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk diketahui publik dan masyarakat

Baca juga:  AKP Apriansyah Temui Sopir Truk & Warga

Sementara itu Asisten I Pemkot Prabumulih, Drs Aris Apriadi SH MSi mengapresiasi, Polres Prabumulih telah berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum kota Prabumulih 

Dan Pemkot Prabumulih, jelas akan mendukung penuh Polres Prabumulih dalam pengungkapan kasus guna pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya sehingga, bisa menekan terus peredaran dan penyalahgunaannya,” tukasnya.

Hal ini dilakukan, kata Aris, guna menyelamatkan masyarakat dan generasi muda Prabumulih dari bahaya dan dampak negatif narkoba. “Ke depan harapan kita di Prabumulih zero narkoba, seperti harapan Pak Kapolres,” pungkasnya (Hermansyah) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *