K-MAKI,” Dugaan Mega Korupsi PT.SMS Mirip Dengan Perkara Korupsi PDPDE “Salah Kebijakan”

Palembang, Linksumsel-Pemeriksaan saksi dugaan korupsi angkutan batubara PT SMS akan mengungkap siapa yang di untungkan dan bagaimana modus operandi para pencuri uang negara tersebut. Perkara mega korupsi ini tentunya akan melibatkan orang – orang yang lebih tinggi posisinya dari mantan Direktur utama SM.

“Perkara ini mengingatkan masyarakat dengan korupsi jual beli gas bagian negara PDPDE BUMD Sumsel dimana fihak swasta yang di untungkan ratusan milyar sementara PDPDE di rampok habis – habisan”, ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI

“Saat itu KPK belum mampu ungkap perkara jual beli gas bagian negara tersebut sehingga Kejati Sumsel yang ungkap dugaan mega korupsi itu”, ujar Feri Kurniawan.

“Sebaiknya KPK gandeng mantan penyidik PDPDE dari Kejati Sumsel yang mampu ungkap perkara yang lebih pelik dari perkara yang saat ini di tangani KPK”, jelas Feri Kurniawan.

“Kebijakan Kepala Daerah menjadi fokus pemeriksaan penyidik Kejaksaan saat itu dan sekarangpun untuk perkara dugaan korupsi angkutan batubara harusnya demikian juga”, papar Feri Kurniawan.

“Pembelian gas bagian negara punya payung hukum yang jelas sementara angkutan batubara ini apa payung hukumnya”, tanya Feri Kurniawan.

“Perjanjian kerjasama pembelian gas bagian negara merupakan Kebijakan Kepala Daerah dan sebabkan Kepala Daerah menjadi terpidana 12 tahun penjara di PN Palembang”, ucap Feri Kurniawan.

“Dan kemungkinan akan berulang di perkara dugaan mega korupsi angkutan batubara PT SMS”, papar Feri Kurniawan.

“Dirut PDPDE menjadi tersangka, Dirut PT PDPDE Gas menjadi tersangka, Dirut PT DKLN menjadi tersangka dan Gubernur Sumsel pengambil kebijakan salah juga menjadi tersangka walaupun tidak menguntungkan diri sendiri”, ujar Feri Kurniawan.

“Masyarakat berharap KPK lembaga super body juga bertindak sama seperti Kejati Sumsel terkait dugaan mega korupsi kerjasama angkutan batubara, tegas serta tidak perlu merasa tidak enak dengan kedekatan hubungan antar institusi atau serahkan penanganan perkara ke Kejati Sumsel”, pungkas Feri.

Baca juga:  KPK Belum Periksa Gubernur Sumsel Selaku Pemegang Saham PT SMS, K MAKI: Perlu Keberanian Pimpinan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *