Pandeglang//Linksumcel-Laut adalah sumber kekayaan alam bagi Indonesia dan Pesisir Pantai merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh dimiliki secara pribadi oleh orang – perseorangan atau perusahaan swasta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 33 ayat (3)
Menyatakan bahwa ”bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarnya-besarnya kemakmuran rakyat”.
Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan, yang dimaksud dengan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, serta berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Terkait penetapan sempadan pantai ini menjadi kewenangan masing-masing dari Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menentukan kawasan sempadan pantai yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Berdasarkan hasil cek and ricek di lapangan Aktivis mempertanyakan Pelaksanaan Kegiatan Projek Pembangunan Hotel Bintang Laut yang berlokasi di pesisir pantai depan Pom Bensin Matahari, Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang Banten, terpantau saat ini sedang berjalan.
Sabtu, 11/03/2023.
Kepada awak media, Udin Marsim memaparkan bahwa ” Saya selaku aktivis lingkungan yang berada di propinsi Banten sangat senang kalau ada investor yang berinvestasi di daerah Banten khususnya daerah Anyer dan Carita yang merupakan basis daerah wisata, akan tetapi tetap taat pada konsideran hukum dan aturan dan peraturan yang berlaku, dan tentunya investor dan atau penyelenggara / pelaksana projek tidak mengabaikan AMDAL, PBG serta hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan setempat, khususnya akses jalan publik ke Pesisir Pantai karena ini penting supaya masyarakat juga tahu fungsi pembangunan itu untuk apa ?? “Papar Udin.
Udin Marsim, menambahkan” Saya sangat mempertanyakan legalitas plang / Papan Informasi untuk PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) Projek Hotel Bintang Laut Resort tidak terpasang tetapi projek sudah dilaksanakan dan sedang berjalan.
” pihaknya meminta klarifikasi atas hal tersebut, menurutnya di dalam PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) fungsi hunian, keagamaan, fungsi sosial budaya dan fungsi khusus, jadi masyarakat tahu maksud tujuan dan manfaat dari pembangunan projek tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, adalah bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual.
Ditegaskan “Udin Marsim apabila semua aturan tersebut di langgar kami akan edukasikan kepada pihak terkait dan berwenang untuk memberi sangsi pada penyelenggara projek Botel Bintang Laut Resort, secara khusus pihaknya juga mempertanyakan kinerjanya Kepala Desa Sukanegara yang terkesan membiarkan projek Pembangunan Hotey Bintang Laut Resort yang diduga belum jelas Legalitasnya, Tegas Udin Marsim.
Dikonfirmasi lewat WhatsAppnya, Kris selaku kontraktor dan pelaksana projek kegiatan pembangunan Hotel Bintang Laut Resort, sampai beritai ini di publish enggan memberikan penjelasan. Rez&Tim