Polda Sumsel, “Buat Laporan agar Bisa di Tindak Lanjuti”, K MAKI: PT.LPI Tidak Kebal Hukum

Palembang//Linksumsel-Kisruh warga 5 (lima) desa karena tanah mereka diduduki oleh investor perkebunan PT LPI yang diduga tanpa ganti rugi dan proses HGU yang disinyalir penuh rekayasa kembali mencuat. Setelah 10 (sepuluh) tahun lebih tanpa kepastian dan hanya di janji – janji manis berbuah hampa, warga 5 desa di Campang Tiga Ilir, Campang Tiga Ulu, Linang, Betung dan Tinggal Jaya curhat ke Mapolda Sumsel.

Dalam audensi berbalut Curhat tersebut Mapolda Sumsel yang di wakili Wadir Ditreskrimum meminta agar warga 4 desa membuat laporan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sumsel agar bisa di tindak lanjuti. Sementara untuk Campang Tiga Ilir yang perkaranya sudah P. 21 namun tidak pernah disidangkan, Polda Sumsel akan berkirim surat mempertanyakannya ke Kejati Sumsel terkait pembatalan P. 21 dengan 3 tersangka pengerusakan dan penyerobotan lahan.

“Entah siapa yang membuat sidang untuk 3 (tiga) tersangka tidak di laksanakan, apakah BPN, Pemda OKU saat itu, Kejaksaan Negeri Baturaja, PN Baturaja ataukah PT LPI”, jelas Feri Kurniawan.

“Semua fihak dalam proses HGU PT LPI berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan kapasitas dan peran masing – masing”, ungkap Feri Kurniawan.

“Dokumen palsu, rekomendasi yang tidak seharusnya, peta cadestral tanpa tanpa pencantuman wilayah, ganti rugi yang tidak seharusnya, izin lokasi rekayasa tanpa luasan areal dan banyak lagi modus pembuatan HGU yang tidak sah dan berpotensi melanggar hukum yang mungkin di lakukan oleh siapapun di dalam proses HGU PT LPI”, ucap Feri Kurniawan.

“Termasuk mungkin ada pinjaman Bank yang berpotensi mangkrak, manipulasi pajak dan kejahatan krah putih lainnya yang mungkin akan mengungkap bila perkara penyerobotan lahan ini terungkap”, tutur Feri Kurniawan.

Baca juga:  Rani Kodim Hadiri Rakornis & Bimtek Partai Golkar Sumatera II Pemenangan Pemilu 2024

“Kami sangat apresiasi dengan janji Mapolda Sumsel akan bertindak tegas dalam tanda kutip harus ada laporan masyarakat yang dirugikan”, ucap Feri Kurniawan.

“Masyarakat 4 desa yang diserobot lahannya lebih dari 20.000 hektar berupa tanah ulayat, tanah desa dan tanah milik masyarakat agar segera melapor ke Polda Sumsel supaya bisa di tindak lanjuti secara hukum”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *