PTS dan SIRA Goyangkan KPK RI “Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT SMS”

Jakarta//Linksumsel-Pemerhati Situasi Terkini ( PST ) dan Suara Informasi Rakat Sriwijaya (SIRA) gelar aksi damai di Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan,Selasa ,( 14/03/2023) terkait dugaan korupsi angkutan batubara PT.Sriwijaya Mandiri Sumsel ( PT.SMS) yang sampai saat ini belum juga tuntas.

Rahmad Sandi ,kordinator aksi mengatakan, sejauh ini KPK belum memeriksa Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel,padahal mereka adalah pemegang saham Pemprov Sumsel PT SMS tersebut.

Selain itu menurut informasi yang beredar dari keterangan saksi yang telah diperiksa oleh KPK,adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumsel Herman Deru dalam kasus indikasi korupsi PT SMS.

Adanya dugaan Wagub Sumsel ” MY ” yang juga terlibat dalam dugaan kasus korupsi PT SMI, sebab beberapa kali perusahaan BUMD ini melaksanakan RUPS Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) dipimpin MY.

“Jadi kuat dugaan MY juga terlibat ” ucap Rahmat Sandi.

Selain itu lanjutnya, banyak harta Kepala Daerah di Sumsel ,yang kami nilai tidak wajar asetnya sebagai kepala daerah yakni gubernur Sumsel” HD” Wagub Sumsel “MY” dan juga Bupati PALI “HA”.

” Kami mendesak KPK RI menyelidiki harta kekayaan mereka” tegas Rahmad Sandi.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian kami terhadap Bumi Sriwijaya dari para koruptor,kami dari Pemerhati mendatangi Gedung Merah Putih KPK RI menyampaikan tuntutan antara lain:

1.Mendesak KPK RI agar memeriksa Gubernur dan Wagub Sumsel sebagai pemegang saham Pemprov Sumsel PT.SMI atas dugaan keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi PT.SMI.

2.Mendesak KPK RI,untuk tidak tebang pilih dalam mengungkap siapa saja yang terlibat kasus korupsi PT SMI.

3.Mendesak KPK RI,agar segera menetapkan tersangka baru atas kasus korupsi PT SMI.

Baca juga:  SBY: Pastikan Kita Punya Urgensi dan Alasan Yang Kuat Untuk Mengubah Sistem Pemilu

4.Usut dan periksa harta kekayaan Gubernur dan Wagub Sumsel sebagai kepala daerah yang tidak wajar.

5.Usut juga harta kekayaan Bupati PALI ( HA ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *