Tagihan Sub Kontraktor Belum di Bayar Kontraktor PUPR Linggau, K MAKI: Lubuk Linggau Zona Hitam Korupsi

Palembang//Linksumsel-Adanya kisruh antara Subkon dan kontraktor pekerjaan di PUPR Linggau karena pembayaran macet akan menyeret PUPR LInggau dalam pusaran korupsi.

Proyek disubkan 50% dari nilai kontrak menjadi kisruh karena kontraktor tidak mau membayar sisa kontrak Sub senilai Rp. 6 milyar.

“Aku ni malah di suruh bayar ganti rugi Rp. 1,9 milyar krn proyek dak sesuai speks padahal aku dak bekontrak dengan PUPR Linggau dan kerja cuma 50% dari nilai kontrak”, ungkap Subkon pekerjaan.

Menanggapi proyek yg disubkan 50% dari nilai kontrak K MAKI angkat bicara, “kalau mediasi telah tertutup dan kontraktor tidak mau bayar maka jalur hukum dapat di jalankan”, papar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Ini sangat jelas sekali pekerjaan tidak sesuai speks dan unsur Perbuatan Melawan Hukumnya”, kata Feri Kurniawan.

“Bagaimana mungkin pekerjaan di subkan 50% bisa sesuai speks teknis apalagi katanya nilai proyek hampir Rp. 50 milyar”, ucap Feri Kurniawan.

“Kejaksaan Negeri Linggau harus pro aktif melakukan penyelidikkan bila ada laporan yang masuk terkait subkon 50% dari nilai kontrak karena jelas dan terang benderang merugikan negara”, tutur Feri Kurniawan.

“Kalaupun melibatkan Walikota dan SKPD maka K MAKI siap mendorong perkara korupsi yang tinggal di ungkap ini melalui jalur hukum”, papar Feri Kurniawan.

“Proyek ini mungkin hanya terlaksana 30% dari nilai kontrak dan diduga merupakan proyek jatah atau ijon dengan fee minimal yang diduga di berikan sebelum lelang 20%”, ungkap Feri Kurniawan.

“Kalau entri data sudah kita dapatkan maka kita meminta Kejari Linggau pro aktif dan meminta Kejati prioritaskan pengusutannya karena ini korupsi yang terungkap”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Pendirian Storage Setling Petro Muba Picu Ilegal Drilling, K MAKI: Sebaiknya Ditutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *