Perjanjian PT RUB Dengan PT BME Berimplikasi Pidana, K MAKI: Hanifah Husein Baiknya Lapor Pidana

Palembang//Linksumsel-Legal opinion atas perjanjian jual beli batubara antara pt. Bumi merapi energi dan pt. Rantau utama bhakti sumatera no 210B/BME-Rubj/PJJ/IX/2019 tentang perjanjian jual beli batubara di tanggapi Sairnudin,SH dan Ali Hanapiah, SH advokat/pengacara berkantor di grand malak hotel jalan malaka 2 no 5 kenten Palembang.

PENDAPAT HUKUM/ LEGAL OPINION sebagai berikut: sebagaimana ketentuan pasal 3 perjanjian a quo tantang jangka waktu perjanjian yang masih berlaku efektif dan belum berakhir sehingganya perjanjian ini masih berlaku dan bagi para pihak, selanjutnya dalam pasal 5 tentang skema permintaan dan pembayaran uang muka jual beli dalam poin 5.2 pihak penjual telah menyampaikan permintaan uang muka kepada pembeli selanjutnya pembeli telah melakukan pembayaran sebagaimana yang dijanjikan sudah sesuai ketentuan namun dalam fakta nya kuantitas batubara yang dijual tidak sesuai dalam perjanjian dan bertentangan dengan perjanjian terlebih lagi terdapat indikasi tindak pidana penipuan sebagaimana yg diatur dan diancam hukum pidana, selanjutnya karena ketentuan pasal 6 poin 6.1 poin 6.2 dan poin 6.3 tidak terpenuhi.

Selanjutnya dalam poin 8.6 dan poin 8.7 yg telah dilakukan penjual tidak memenuhi ketentuan yang diperjanjikan sehingga mengakibatkan kerugian materill bagi pembeli yang telah melakukan pembayaran ke rekening sebagaimana poin 8.12 perjanjian.

Selanjutnya, dalam pasal 9 tentang kewajiban para pihak apda poin 9.2 penjual tidak menyediakan batubara sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang dimaksud dalam dalam pasal 2 poin 2.1 poin 6.1 selanjutnya penjual juga tidak melaksanakan ketentuan pasal 18 perjanjian, Apabila uang muka sudah dibayarkan oleh PT. Rantau utama Bhakti Sumatera kepada PT. Bumi Merapi energi tapi PT bumi Merapi energi sebagai penjual tidak memberikan barang yg disepakati dalam perjanjian maka diduga perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yg melanggar pasal 378.

Baca juga:  K-MAKI: Terkesan, Walikota Palembang Tidak Ingin Perbaikan Manajemen SP2J

Menanggapi polemik perjanjian PT RUB dengan PT BME, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) memberikan saran, “Kalau duit sudah di terima maka penuhilah Batubara sesuai uang yang telah di terima”, ujar Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Model perjanjian FOB jangan di rubah sefihak menjadi FOT oleh PT BME karena hal itu berimplikasi pidana pemalsuan dokumen”, kata Bony lebih lanjut.

“Sebaiknya polemik ini diselesaikan melalui pemenuhan perjanjian yang disepakati untuk menghindari perkara hukum lainnya seperti pajak PPN Batubara dan Domestic Market Obligation yang belum di penuhi”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *