Penyidik KPK Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Terkait Perkara PT SMS, K MAKI: Harus di Usut Tuntas

Palembang//Linksumsel-Merebak dan viralnya dugaan korupsi PT SMS karena sprindik KPK bocor ke tangan media hingga menjadi boming pemberitaan. Sprindik TSK yang tidak di akui secara resmi oleh KPK dengan pernyataan bantahan oleh jubir KPK dengan ucapan “kami akan mengumumkan sekaligus menahan tersangka bila telah di temukan alat bukti yang mencukupi”.

“Menjadi tanda tanya siapa yang membocorkan sprindik tersebut dan untuk tujuan apa”, kata Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Framing – framing yang tidak perlu dan menjadi santapan media merupakan pelanggaran berat kode etik di KPK yang harus di sangsi berat”, ucap Bony Balitong.

“Apa maksud dan tujuannya hingga sekonyong – konyong keluar berita mantan Dirut PT SMS tersangka dugaan mega korupsi PT SMS”, ungkap Bony Balitong.

“Seolah KPK menjadikan media selaku jubir KPK dan melihat respon masyarakat tentang sprindik itu atau mirip jajak pendapat dan bagaimana respon audiens”, jelas Bony Balitong.

“Menjadi anti klimak ketika ada perlawanan dari mantan Dirut SMS yang menyatakan kami bergerak dengan modal minus Rp. 8 milyar dan tanpa penyertaan modal tapi mampu setor PAD Rp. 7,9 milyar walau tidak di setor oleh Dirut pengganti”, tutur Bony Balitong.

“Sprindik KPK yang nyatakan dugaan korupsi dana APBD di PT SMS oleh mantan Dirut SMS “SM” menjadi anomali karena penyertaan modal Rp. 16 milyar di cairkan setelah “SM” non aktif dari status Dirut PT SMS”, ucap Bony Balitong.

“Penyertaan modal untuk membeli 120 unit kontainer tanpa hasil adalah perbuatan korupsi yang sebenarnya dan harus di ungkap”, ujar Bony Balitong.

“”SM” mampu hidupkan perusahaan mati suri tanpa modal menjadi perusahaan profit dengan saldo usaha Rp. 218 milyar di akhir masa jabatannya tanpa modal usaha dan menyerahkan asset pribadi senilai kurang lebih Rp. 16 milyar untuk tambahan modal PT SMS”, jelas Bony Balitong.

Baca juga:  K-MAKI: Kekerasan Kepada Awak Jurnalis Indonesia Harus di Ketahui Dunia Internasional

“Kami berharap KPK tidak menjadi alat pelaku kejahatan mengalihkan perbuatan jahatnya dengan tumbal yang terzolimi”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *