Masyarakat Campang Tiga Berharap Keadilan dari Kejaksaan Agung, K MAKI: Harapan Tinggal Harapan

Palembang//Linksumsel-Perkara P. 21 penyerobotan lahan dan pengerusakan kebun rakyat oleh PT LPI tak pernah disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel cq Kejari Baturaja menjadi catatan kelam Kejaksaan Tinggi Sumsel. Masyarakat mengirimkan surat terbuka berkeluh kesah tentang keadilan yang timpang bagi masyarakat ketika berhadapan dengan konglomerat 9 (sembilan) naga.

Perkara yang telah P.21 bisa di blokir ketika menyangkut konglomerasi yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran HAM berat. Penegakan hukum seakan tidak berlaku untuk masyarakat ketika berhadapan dengan konglomerat yang berpengaruh di negara ini.

“Masyarakat ibarat sampah berbau ketika berhadapan dengan penguasa uang dalam penegakan hukum”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Nurani penyidik seakan membeku ketika kezoliman menerpa masyarakat yang tiada berdaya dan lebih peduli kepada konglomerat yang merenggut harkat hidup rakyat”, kata Feri Kurniawan dengan menerawang.

“Ketika terbangun malam rasa pilu ini menerpa batin ini dan mengadu kepada Tuhan Pencipta alangkah kejinya prilaku hambamu kepada hambamu yang tiada berdaya”, ucap Feri Kurniawan.

“Semoga para laknatulah yang menjadi hamba hukum di beri hidayah dan para pengecut di beri keberanian agar menegakkan Amar Makruf Nahi Munkar”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Minggu Malam Ini Sejumlah Wilayah Muara Enim Listrik Padam Aktifis & Warga Muara Enim Kecewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *