KPK Gagal Bila Dugaan Korupsi PT SMS Tangkap Ikan Kecil, K MAKI: Jangan ada yang Ditutupi

Palembang//Linksumsel-Dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan kerjasama angkutan batubara PT SMS dan fihak ketiga yang merugikan keuangan negara seakan sedang memilah dan memilih calon tersangka. Rekonstruksi perkara korupsi ini secara utuh terkesan akan menyebabkan banyak fihak yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan pemegang saham terseret dalam perkara ini.

“KPK baiknya fokus kepada kemana saldo usaha selama operasional PT SMS setelah penyertaan modal karena unsur perbuatan melawan hukum di kaitkan dengan adanya dana APBD”, menurut Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Sebelum dana APBD untuk penyertaan modal terdapat saldo usaha sebesar kurang lebih Rp. 218 milyar dan dana pembayaran hutang Sarimuda sebesar Rp. 16 milyar”, papar Bony Balitong.

“Selanjutnya pada periode setelah terjadi pergantian Dirut terdapat penyertaan modal sebesar Rp. 16 milyar”, jelas Bony Balitong.

“KPK harus fokus dengan dana peninggalan mantan Dirut SM dan saldo setelahnya”, papar Bony selanjutnya.

“Sesuai judul sprindik penyalahgunaan kewenangan pada kerjasama angkutan dengan fihak ketiga maka KPK juga fokus dengan fee angkutan sebelum dan setelah mantan Dirut SM”, ujar Bony Balitong.

“Volume angkutan dan piutang pada fihak ketiga serta aliran dana atas perintah siapa dan untuk siapa”, kata Bony Balitong.

“Tidak begitu rumit tapi memojokkan pemegang saham atas nama pengurus usaha dan menjadikan mereka berpotensi menjadi tak”, ungkap Bony Balitong.

“KPK juga harus memintai keterangan orang yang punya rekening atas aliran dana atau istilahnya follow the money dari keterangan Branch Officers Manager PT Bank Mandiri dan Head teller Bank Mandiri aliran dana yang diduga melalui cek tunai PT SMS ke rekening siapa”, tutur Bony Balitong.

“Kemudian bila terjadi discount tarif fee angkutan, fee stock file, fee Ciway dan Fee pelabuhan apa alasannya”, lanjut Bony Balitong.

Baca juga:  SCI Desak Polres PALI Segera Proses Dugaan Penyelewangan DD Sungai Baung

“Serta berapa sewa kontainer milik PT SMS yang berjumlah 120 unit dan apakah ada keterlibatan oknum petugas PT KAI”, jelas Bony Balitong.

“Kita berharap KPK tidak tebang pilih atau memilah tersangka karena fakta sidang dan opini masyarakat akan berbalik menghantam KPK bila tidak sesuai dengan kenyataan siapa pelaku utama dan siapa yang membantunya”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *