K-MAKI,” Kridit Macet PT Coffindo Bukti Adanya Mafia Kridit di Bank BSB

Palembang, Linksumsel-Belum tuntas kridit macet PT Gatramas Internusa (PT GI), Bank Sumsel Babel kembali di guncang prahara kridit macet yang jauh lebih besar. Adalah PT Coffindo penerima mega kridit Rp. 50 milyar dari manajemen bank BSB dan saat ini sudah kolektibilitas 5 (sudah lebih dari 180 hari belum membayar bunga dan pokok).

PT Coffindo yang beralamat di Medan Sumatera Utara mendapat pasilitas kridit KMK sebesar Rp. 50 milyar dengan agunan tanah seluas 1 Ha di Medan dan rumah di Jakarta.Manajemen Bank Sumsel memberikan pasilitas kridit diduga karena kedekatan hubungan Dirut PT Coffindo “IA” dengan salah satu Direksi Bank Sumsel saat itu.

Pemberian pasilitas kridit ini diduga merupakan ulah mafia kridit di Bank Sumsel Babel dengan pemberian pasilitas kridit yang diduga tanpa menilai resiko dan nilai agunan kridit.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) memberikan perhatian dugaan mafia kridit di bank Sumsel Babel.

“Sudah wajib dan harus di hukum berat minimal hukuman mati atas ke kurang ajaran oknum Bank Sumsel pemberi pasilitas kridit kepada maling berkedok pengusaha ekspor impor”, papar Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Bisa – bisanya manajemen Bank BSB memberikan pasilitas kridit untuk perdagangan luar negeri padahal diduga belum punya pengalaman terkait pasilitas kridit ini”, jelas Bony Balitong.

“Kemudian apakah nasabah ini sudah mendapat pasilitas kridit dari Bank lain mungkin saja tidak menjadi atensi khusus dari manajemen dan bagaimana kolektibilitasnya di bank lain itu”, ujar Bony Balitong.

“Malah kabarnya PT Coffindo sudah mendapat pasilitas kridit di 4 (empat) bank lain yg diduga pasilitas kridit dari BNI, BRI, Exim dan May Bank dan jangan – jangan uang ini untuk menutupi pembayaran bunga di Bank lain itu”, ucap Bony Balitong.

Baca juga:  BKPRMI Penukal Utara Gelar Munaqosah, Tahfidzul Qur'an

“Manajemen Bank Sumsel patut diduga melanggar prinsip ke hati – hatian, kemudian PT Coffindo Nasabah baru bank Sumsel, nilai agunan apakah sudah di nilai apreasal dan kantor pusat PT Coffindo di Medan Sumut sulit terpantau menjadikan kridit Coffindo sangat beresiko dan tidak layak di berikan”, terang Bony Balitong.

Sementara itu Deputy K MAKI Feri Kurniawan berucap, “sebaiknya Polda Sumsel serahkan perkara ini ke KPK atau Kejaksaan untuk menghindari adanya keterkaitan isue dengan oknum Direskrimsus yang saat ini sedang disidangkan dan demi citra polisi yang sedang terpuruk”, ucap Feri Kurniawan.

“Manajemen Bank Sumsel yang diduga terlibat dengan kridit macet ini sebaiknya segera di tahan untuk menghindari penghilangan barang bukti”, jelas Feri Kurniawan.

“Direksi Bank Sumsel A, M dan kemudian dari devisi terkait RE, S dan An agar segera di periksa kembali di Mapolda Sumsel dan segera di tahan untuk menunjukkan Reformasi di Polda Sumsel terkait tindak pidana korupsi yang rusak oleh Dalizon cs”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *