Akankah KPK SP.3 Perkara Dugaan Korupsi PT SMS, K MAKI: KPK Masih Mempelajari Pasal yang akan di Terapkan

Palembang//Linksumsel-Lambannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kerjasama angkutan batubara PT SMS bukan karena adanya intervensi fihak tertentu atau adanya kedekatan emosional kedaerahan namun mungkin karena menelaah pasal yang akan di terapkan menurut pendapat Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).

“Perkara dugaan korupsi PT SMS di telaah KPK terkait penyertaan modal, kas setara kas dan kemana duit untung PT SMS”, ungkap Kordik K MAKI Bony Balitong.

“Selain itu KPK juga meneliti dasar hukum PT SMS, dasar hukum penyertaan modal, dasar hukum perjanjian sewa angkutan dan aliran dana kas setara kas untuk apa serta atas perintah siapa”, Deputy K MAKI Feri Kurniawan menambahkan.

“Selisih sewa angkutan batubara menjadi fokus utama KPK karena menjadi sumber keuntungan kotor dikurangi biaya operasional dan pajak hingga menjadi keuntungan bersih”, timpal Bony Balitong.

“Selain itu volume angkutan batubara juga menjadi fokus utama KPK karena ada kemungkinan selisih antara volume angkutan PT SMS dengan PT KAI berbanding dengan angkutan PT SMS dengan penyewa”, ucap Feri Kurniawan.

“Hal lain yang mengungkap adalah sewa 120 unit kontainer PT SMS yang di beli dengan penyertaan modal Rp. 16 milyard yang harusnya menambah keuntungan PT SMS tapi terkesan menjadi kebuntungan PT SMS”, tutur Bony Balitong dengan tertawa lebar.

“Tidak menutup kemungkinan adanya perintah pencairan dana ke fihak tertentu yang diduga atas perintah pemilik saham sehingga keuntungan PT SMS tersedot habis atas perintah itu”, ulas Feri Kurniawan.

“Cek – cek tunai yang mungkin bertebaran ke berbagai fihak di teliti KPK melalui pemeriksaan Branch Office Manager (BOM) serta Head teller PT Bank Mandiri serta discount harga mungkin di berikan kepada penyewa yang berdampak menguntungkan penyewa dan merugikan PT SMS”, jelas Bony Balitong.

Baca juga:  Muhammad Napoleon Akan Perjuangkan Perbaikan GOR Teluk Lubuk

“Karena banyaknya potensi kerugian negara yang diduga akibat niat buruk untuk mendapatkan keuntungan maka KPK menelaah pasal – pasal lain yang harus di terapkan selain pasal 2 dan pasal 3 Undang – undang tipikor”, ungkap Feri Kurniawan.

“Mengaitkan ke pengenaan pasal gratifikasi serta pencucian uang atau TPPU merupakan keharusan KPK karena terkait upaya memperkaya diri sendiri atau keluarga dekat serta kolega mungkin juga menjadi fokus KPK”, ujar Bony akhiri pendapatnya.

Sementara Deputy K MAKI menyimpulkan dengan berucap, “SP.3 adalah suatu hal yang sangat – sangat mustahil karena duit untung usaha, duit Sarimuda, duit penyertaan modal dan duit sewa kontainer kemana larinya terkecuali uang untung besar itu di rampok atau habis karena terjadi bencana yang luar biasa”, simpul Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *