Kejati Harus Kejar Pemberi Perintah Pencairan Dana Deposito KONI, K MAKI: Apa Ada Perintah Pembina KONI

Palembang//Linksumsel-Gonjang – ganjing dugaan korupsi dana hibah KONI dan dana deposito KONI menjadi viral di medsos seiring batalnya sepakbola dunia U-20 di Sumsel dan Indonesia. Pusaran dugaan korupsi ini akan menyeret banyak fihak yang terkait dengan dana hibah KONI dan dana abadi KONI.

Prosedur pencairan dana deposito KONI diduga melibatkan pembina KONI Sumsel karena dana tersebut berasal dari sumbangan masyarakat. “Aku dulu zaman Rosihan nyumbang Rp. 20 juta untuk dana abadi KONI”, ucap Hasan pengusaha Palembang.

“Dulu ado Haji A pengusaha Palembang katonyo nyumbang Rp. 2 milyar untuk dana abadi KONI zaman Rosihan”, kata Hasan

“Waktu itu Pak Rosihan berjanji duit sumbangan itu untuk dana abadi KONI dan pacak di cairke oleh Gubernur selaku pembina KONI hinggo aku nyumbang Rp. 20 juta atau kalu mak ini hampir Rp. 140 juta”, tutur Hasan tutup pembicaraan.

Menyikapi dugaan korupsi dana hibah dan dana deposito KONI, K MAKI suarakan pendapatnya. “Darimana KONI Sumsel punya dana untuk gaji dan kesejahteraan pengurus bila tidak dari hibah pemerintah”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Dilematis organisasi oleh raga seperti KONI dan KORMI yang bergantung dari dana hibah pemerintah adalah pertanggung jawaban anggaran karena sebagian anggaran untuk kebutuhan non atlit agar roda organisasi tetap berjalan”, ujar Deputy K MAKI itu.

“Honor pengurus, operasional pengurus, biaya publikasi, tim opecial dari cabor menyedot sebagian biaya yang di hibahkan pemerintah”, tutur Feri lebih lanjut.

“Namun bila dana tersebut memang terpakai secara benar maka hal itu tidak apa – apa kecuali di berikan untuk fihak tertentu seperti THR maka itu yang bermasalah”, ucap Feri Kurniawan.

Baca juga:  Api Dapat Dipadamkan Didepan Kantor Kades Lembak

“Kalau aturan penggunaan dana yang di langgar maka harus di pertanggung jawabkan oleh pengguna dana”, kata Feri melanjutkan pembicaraan.

“Kalau masih di bolehkan kembalikan dana maka Kejati baiknya berikan kesempatan tapi bila di tindak lanjuti maka semua yang terlibat termasuk pembina dan keterkaitan dengan organisasi lain seperti KORMI harus juga di ungkap”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *