Palembang//Linksumsel-Lambannya penyidikan KPK pada perkara dugaan korupsi dalam kerjasama angkutan batubara PT SMS BUMD Sumsel diduga karena KPK memasukkan pasal TPPU pada perkara ini. Pengenakan pasal TPPU erat kaitannya dengan raibnya uang saldo usaha PT SMS selam 2 tahun operasional.
“Wajar dan harus dikenakan pasal TPPU karena adanya penyertaan modal setelah pergantian Dirut PT SMS dan saldo usaha yang di tinggalkan dalam kas PT SMS oleh mantan Dirut PTS “SM””, ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
“Kalau kita di Palembang ini ada ucapan untuk sesuatu yang janggal dengan perkataan “Madak’i” Modal besak dan duit banyak tidak ada untung”, papar Feri Kurniawan.
“Modal disetor Rp. 16 milyar, penerimaan piutang tanpa modal Rp. 16 milyar dan untung usaha belum setor Rp. 7,9 milyar tapi nol besar keuntungan”, ujar Feri tertawa terbahak – bahak.
“Belum lagi untung usaha setelah pergantian Dirut PT SMS kemana larinya dan kepada siapa”, cetus Feri Kurniawan sambil isap rokok dalam – dalam.
“Kalau sampai KPK berlama – lama sampai setelah lebaran penetapan TSK maka wajar masyarakat menduga KPK bermain – main dengan hukum”, jelas Feri Kurniawan.
“Sudahlah tidak usah lagi berlama – lama langsung tahan dan penyidikan di lanjutkan pada masa penahanan sehingga tiada lagi upaya di luar hukum”, pinta Deputy K MAKI itu.
“Masyarakat sudah muak melihat oligarki, KKN dan korupsi tumbuh subur di tanah Sumsel ini dengan berbagai pola korupsi”, menurut Feri Kurniawan.
“Masyarakat sangat berharap KPK sebelum hari lebaran ini tetapkan tersangka dan penahanan krn masyarakat sudah sangat muak dengan ulah para koruptor ini”, pungkas Feri Kurniawan.