Peran Bupati MURA Dalam Pemberian Hibah ke PT MSP, K MAKI: Serahkan Perkara ke Kejagung

Palembang//Linksumsel-Dana hibah melekat di RKA Kepala Daerah dan di delegasikan ke SKPD terkait dengan aturan dasar hukum pemberian hibah. Terkhusus untuk BUMD maka proses pemberian hibah harus memenuhi persyaratan keuangan yaitu mempunyai saldo laba bersih dari keuntungan bersih di potong kewajiban.

Penyertaan nodal BUMD dalam kerangka bisnis oriented untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dan syarat penyertaan modal tertuang dalam PP 54 tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah.

Khusus untuk penyertaan modal kepada perusahaan yang sudah operasional di berikan berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Independent. Laporan keuangan Perusahaan yang di audit memperlihatkan kinerja perusahaan serta saldo laba bersih yang memungkinkan di beri penyertaan modal.

“Perusahaan rugi dan minus saldo keuangan tidak di perkenankan menerima penyertaan modal karena dana penyertaan akan terserap membayar kewajiban”, menurut Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Penyertaan modal hanya dapat diberikan setelah kinerja perusahaan membaik dan ada nominal saldo bersih”, jelas Feri lebih lanjut.

“PT Musi Rawas Sempurna di bentuk berdasarkan Perda No. 5 tahun 2019 dengan penyertaan modal awal sebesar Rp. 10 milyar”, ucap Feri Kurniawan.

“Selanjutnya Mantan Direktur PT MSP Andriyanto jelaskan Rp 6,9 Miliar dari total Rp10 Miliar uang penyertaan modal Pemkab Musi Rawas tahun 2021 telah diambil oleh Daryadi dan Ismun Yahya yang merupakan Staf Khusus Bupati Musi Rawas bidang BUMD, untuk keperluan bisnis Taman Buah Segar (TBS) dinyatakannya dalam konfrensi pers dengan awak media”, ungkap Feri Kurniawan.

“Didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2022, keuangan PT MSP di bahas dengan Bupati selaku pemegang saham atau kuasa Bupati Musi Rawas serta disetujui dalam bentuk pernyataan notulen”, papar Feri Kurniawan.

Baca juga:  K-MAKI: OTT Jilid 3 KPK di MUBA Sepertinya di Depan Mata

“Inilah bentuk keterlibatan Bupati Musi Rawas selaku pengambil kebijakan dan pemegang saham apalagi patut diduga PT MSP belum di rubah status hukum perusahaan yang harus mengacu ke PP 54 tahun 2017”, tutur Feri Kurniawan lebih lanjut.

“Kejari Lubuk Linggau sebaiknya serahkan perkara ini ke Kejagung atau Kejati agar tidak ada intervensi dan berkeadilan”, menurut Deputy K MAKI itu.

“Kejari harus lebih pro aktif ungkap peran Bupati Musi Rawas dalam persetujuan penyertaan modal dan kenapa mendiamkan kejanggalan Laporan Keuangan tahun 2021”, ujar Feri Kurniawan.

“Mantan Gubernur AN tiada merugikan negara namun terhukum 9 tahun karena salah kebijakan dalam perkara PDPDE BUMD Sumsel di Kejagung”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *