Palembang//Linksumsel-Polemik dan kisruh SP2J semakin menjuruske tindak pidana korupsi bila tidak diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Palembang. Pertanggung jawaban keuangan, hutang dan aturan yang mendasari bisnis usaha akan menjadi bukti Perbuatan Melawan Hukum bila dianggap angin lalu saja.
“Kami pegiat anti korupsi ini heran dengan SP2J ini tidak pernah untung dan selalu mendapat subsidi dan sekarang mendekati pailit”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Manajemen pasar di terapkan oleh manajemen sebelum pergantian Dirut saat ini dan Perda Persiroda yang belum di robah menjadi potensi masalah Hukum yang mungkin akan menjerat Kepala Daerah”, ungkap Feri Kurniawan.
“Keuangan anak usaha seperti PLPJ, Jargas, TransMusi dan dll menjadi satu di induk SP2J seperti manajemen pasar”, jelas Feri Kurniawan.
“PP 54 tahun 2017 yang meratifikasi undang – undang Perseroan Terbatas guna menciptakan ruang usaha yang profesional dan menghindari tindak pidana korupsi terkesan di abaikan sehingga semua tanggung jawab berada di pundak pemegang saham atau Kepala Daerah”, ucap Feri Kurniawan.
“Perda perubahan berdasarkan perintah PP 54 sampai saat ini belum di buat sehingga SP2J seperti usaha milik pribadi”, ujar Feri Kurniawan.
“Hutang Gas PLPJ ke Pertamina EP diduga mendekati Rp. 50 milyar dan kemudian hutang Jargas ke PGN diduga mencapai Rp. 9 milyar terkesan akan membuat kedua unit usaha ini pailit”, jelas Feri Kurniawan.
“Sementara overhaul mesin Pembangkit PLPJ membutuhkan dana Rp. 16 milyar per unit dan investasi Jargas sebesar Rp. 21 milyar masih dilidik APH menjadikan SP2J potensi masalah Hukum untuk Wako Palembang”, papar Feri Kurniawan.
“Laporan keuangan selama 10 tahun akan menjadi bukti adanya penyalahgunaan keuangan di tubuh SP2J dan bukti Perbuatan Melawan Hukum”, pungkas Feri Kurniawan.