Paket PUPR Linggau Diduga di Kerjakan 50% Dari Nilai Kontrak, K MAKI: Dikerjakan Sub Kontraktor

Sumsel//Linksumsel-Putusan pengadilan terkait sengketa Perdata antara Kontraktor dan Sub Kontraktor terkait pembayaran hasil pekerjaan membuka kotak Pandora dugaan jual beli proyek di PUPR Lubuk Linggau. Pantastis bila di lihat dari nilai yang di berikan kontraktor ke Sub kontraktor yang hanya 50% dari nilai kontrak atau setara 60% dari riel kontrak.

“Miris dan keterlaluan apa yang dilakukan “J” kontraktor PUPR Kota Lubuk Linggau hingga memberikan Sub 50% dari nilai kontrak dari Rp. 46 milyar di subkon Rp. 24 milyar”, kata Deputy K MAKI Ir. Feri Kurniawan M.AT yang juga salah satu ahli konstruksi di Sumsel.

“Ini bukti penting tindak pidana korupsi yang terbukti dan harus di tindak lanjuti oleh Kejaksaan”, ucap Feri Kurniawan.

“Mungkin ini praktek ijon proyek dan terjadi sudah bertahun – tahun namun baru terdeteksi karena kisruh antara kontraktor dan Sub Kontraktor”, tutur Feri lebih lanjut

“Ada baiknya Kadis PUPR Kota Lubuk Linggau selesaikan perseteruan antara kontraktor dan Subkon agar tidak bias menjadi perkara tindak pidana korupsi”, tutur feri lebih lanjut

“Lebih baik meminta kontraktor selesaikan hutang Rp. 6 milyar ke Subkon daripada perseteruan ini sampai ke ranah hukum tipikor”, kata Feri Kurniawan.

“Subkon 50% nilai kontrak akan membuka perkara lain dan akan menjadi prahara ijon proyek seperti OTT Muba”, pungkas Feri Kurniawan

Baca juga:  Forkopimcam Jirak Jaya Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *