Paket Proyek PUPR Lubuk Linggau Berpotensi Korupsi, K MAKI: Sama Dengan OTT Muba 2

Sumsel//Linksumsel-Gugatan Subkon M kepada Kontraktor J pada paket proyek dalam kota Lubuk Linggau senilai hampir Rp. 50 milyar rupiah merupakan potensi tindak pidana korupsi dengan alat bukti putusan pengadilan. Namun terkesan Kadis PUPR Lubuk Linggau memandang sebelah mata dugaan korupsi yang patut diduga telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum dengan dua alat bukti yang mencukupi.

“OTT Muba 2 yang melibatkan Kadis PUPR Muba HM dan menyeret Bupati Muba dalam pusaran korupsi terkesan ada kemiripan dengan pola Subkon di PUPR Lubuk Linggau”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Proyek yang mungkin di beli dengan kisaran include fee Rp. 20% nilai kontrak setelah dipotong pajak disubkon dengan nilai 60% potong pajak”, papar Feri Kurniawan.

“Kemudian Subkon mengerjakan dengan keuntungan 20% dari nilai Subkon sehingga real proyek di kerjakan hanya 40% dari kontrak kerja setelah potong pajak”, jelas Feri Kurniawan.

“Seandainya semua paket proyek dikerjakan dengan kisaran 40% dari nilai kontrak maka potensi kerugian negara diduga mencapai 40% dari RKA PUPR kota Lubuk Linggau tahun per tahun atau dugaan kerugian negara pada kisaran minimal Rp. 100 milyar per tahun”, ucap Feri Kurniawan.

“Mirip dengan kejadian OTT Muba dimana Kadis PUPR bermain mata dengan kontraktor rekanan dengan succes fee yang diduga mencapai 15% per paket dan tidak menutup kemungkinan melibatkan Kepala Daerah”, menurut Feri Kurniawan.

“Kejari Lubuk Linggau ujung tombak penegakan hukum di Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Mura Tara harus pro aktif”, ungkap Feri Kurniawan.

“Perkara dugaan korupsi PT MSP BUMD Mura dan PDAM Lubuk Linggau seakan hilang di telan semilir angin Palak Curup jangan sampai menjadi ikon penegakan hukum di Musi Rawas”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Pj Bupati & Dandim Muara Enim Panen Raya Jagung di Muara Belida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *