Sprindik Mantan Dirut PT SMS Diduga di Bocorkan Oknum KPK, K MAKI: Pelanggaran Kode Etik

Sumsel//Linksumsel-Menurut salah satu kantor berita pada tanggal 02 September 2022 KPK telah menetapkan tersangka kepada Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda.

Namun berita ini terkesan di bantah oleh Jubir KPK dengan pernyataanya “KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel,” ujar Ali kepada wartawan, Jum’at sore (2/9).

“Menjadi tanda tanya adalah sumber media tersebut yang menyatakan Sarimuda tersangka sementara KPK belum pernah mengumumkan status tersangka Sarimuda”, ulas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Dapat disimpulkan ada oknum yang diduga komisioner KPK membocorkan sprindik ini yang diduga untuk mengalihkan pelaku sebenarnya”, ungkap Feri Kurniawan.

“BPKP Perwakilan Sumsel dalam pendampingan laporan keuangan PT SMS menyatakan “semua tanggung jawab keuangan di ambil alih PT SMS dan terkait pembayaran kewajiban Sarimuda terdapat kelebihan bayar yang harus di kembalikan PT SMS”, jelas Deputy K MAKI.

“Pernyataan BPKP Sumsel dalam audit keuangan PT SMS ini di keluarkan 3 hari sebelum di terbitkan sprindik TSK”, ucap Feri Kurniawan.

“Sementara penyertaan modal Rp. 16 milyar setelah periode Sarimuda dan keuntungan yang rencananya diserahkan Sarimuda ke Kas daerah hingga kini belum disetor”, ujar Feri Kurniawan.

“Jadi sangat jelas terjadi pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPK yang berdampak pada proses penyidikan”, ucap Feri Kurniawan.

“Merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000.'”, jelas Feri lebih lanjut.

Baca juga:  Warga Desa Tempirai Selatan, Akan Segara Memiliki Embung Penampung Air

“Kami akan melaporkan semua komisioner KPK dan penyidik ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik ini”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *