Muara Enim//Linksumsel-Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim bukan lagi hal yang menjadi rahasia masyarakat Kabupaten Muara Enim.
Karena untuk membuktikan keberadaan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim kita cukup mendatangi lokasinya yang marak ada di sekitaran Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Tanjung Agung dan sekitarnya dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
Dilokasi tambang batu bara ilegal bisa kita lihat sehari hari bertumpuk karung – karung yang berisi batu bara ilegal berjejer di pinggir jalan lintas nasional hanya sekedar ditutup terpal atau pagar seng.
Juga nampak berbaris padat mobil mobil over tonase antrian menunggu giliran memuat batu bara ilegal untuk di over ke oknum penadah batu bara ilegal.
Memang aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim sudah berlangsung puluhan tahun, namun anehnya kegiatan ini terkesan di biarkan tanpa ketegasan tindakan hukum.
Padahal, PETI atau penambangan tanpa izin jelas daya rusaknya terhadap lingkungan hidup sangat luar biasa, selain hal itu memang
melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Penambangan batu bara ilegal memang sebuah bisnis ilegal yang banyak menarik perhatian banyak orang, yang tidak terlalu peduli dengan masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Sangat nyata, para pemain tambang batu bara ilegal kehidupannya memang luar biasa berhasil sukses, pamer kemewahan, bahkan bisa dikatakan tingkat perekonomian pelaku tambang batu bara ilegal bisa mengalahkan kehidupan pejabat negara kelas menteri.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, saat ini di Kabupaten Muara Enim tumbuh tambang batu bara ilegal lebih dari 70 titik. Kita juga bisa melihat langsung bagaimana aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim menggunakan alat berat mengeruk batu bara ilegal memporak porandakan lingkungan.
Pembiaran aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim ini banyak menimbulkan opini opini liar yang kurang enak didengar terhadap Aparat Penegak Hukum. Mulai dari isu pelakunya oknum oknum hebat di negeri ini sampai isu besarnya uang koordinasi ( uang setoran ) yang setiap bulan masuk ke kantong – kantong pribadi oknum.
Sangat miris memang, kalau kita menyimak kenapa aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim selama bertahun tahun di biarkan. Kalaupun ada tindakan terkesan cuma sekedar formalitas belaka. Karena selang beberapa hari aktivitas penambangan batu bara ilegal tersebut kembali beraktivitas seperti biasa.
Sejauh ini, sepanjang perjalanan aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim yang sudah berjalan puluhan tahun. Belum pernah terdengar pemain utamanya ditangkap. Yang ada paling para pekerja atau sopir yang mengangkut batu bara ilegal.
Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim sangat perlu menjadi perhatian pihak pihak yang berwenang dan para penguasa yang bersih di negeri ini. Karena mungkinkah para pelaku utama tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, yang memiliki banyak uang, jadi kebal hukum.
Namun kita tetap optimis, tidak mungkin negara bisa kalah oleh perbuatan oknum – oknum pelaku tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim. Tidaklah terlalu sulit bagi negara untuk mencari benang merahnya, kalau mau. (E)