Muara Enim//Linksumsel-Terkait adanya dugaan jual lahan Hutan Produksi Konvensi dikawasan Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu tersebut.
Sekda Muara Enim yang mendapatkan informasi tersebut, menyarankan agar media dapat mengkonfirmasi langsung kepihak Dinas Kehutanan Muara Enim atas adanya dugaan penjualan tanah HPKP seluas ribuan hektar yang muncul ditengah -tengah masyarakat di Desa Gumai Kecamatan Gelumbang beberapa waktu lalu tersebut.
“Lahan itu dibawah naungan Dinas Kehutanan (Dishut) yang terlibat langsung dalam perlindungan kawasan HPKP karena dinas kehutanan yang berkompeten langsung dalam perlindungan lahan HPKP itu,”ujar Sekda Muara Enim Ir Yulius.(11/04/23).
Dikatakan Sekda, bahwa pihak Pemda dalam hal ini sangat kita sesalkan jika memang ada terjadi penjualan tanah HPKP yang memang secara aturan dilarang untuk dijual, dan jika memang hal itu terdapat pelanggaran hukum sebaiknya perlu dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya, dinas kehutanan yang berkompeten dalam hal tersebut, jika memang terdapat pelanggaran atas dugaan penjualan lahan sebaiknya laporkan secara tertulis pada APH, serta silahkan konfirmasi ke dinas kehutanan “tutupnya.
Sementara untuk diketahui kalangan publik, bahwa dugaan atas adanya penjualan lahan HPKP dikawasan desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, bahwa beberapa waktu lalu telah terjadi puluhan warga mendatangi kantor kepala Desa Gumai guna mempertanyakan hal tersebut, karena pada saat itu warga diduga merasa telah dikelabui oleh Ketua BPD karena disebut-sebut akan memberikan kompensasi kepada warga atas adanya penjualan tanah diduga kawasan HPKP yang juga dinilai warga tidak dilakukan secara transparan tersebut,”pungkas sumber yang didapat media ini beberapa waktu lalu itu.
Bahkan media ini sempat mengkonfirmasi Kepala Desa Gumai Firdaus dan ketua BPD Anton, melalui what shap nya, namun sang kedua pemimpin tersebut, tidak memberikan balasan sama sekali kepada media alias bungkam. (JNF)