K-MAKI Sebut, PT.SMS Terhutang Kepada Sarimuda

Palembang, Linksumsel-Berawal dari RUPS PT SMS tahun buku 2018 pada tanggal 21 Juni 2019 yang di hadiri oleh Mawardi Yahya mewakili Gubernur Sumsel, Iramsyah Manager Operasional PDPDE mewakili Dirut PDPDE, Syamsu Rizal Usman Dirops PDPDE, I Gusti Bagus Surya Dirut PT SMS, Adi Trenggana Wirabhakti Dirkeu dan SDM PT SMS dan Nyonya Regina Ariyanti selalu Komisaris PT SMS dimana RUPS menerima LPJ pengurus PT SMS untuk tahun buku 2018 dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) PT SMS.

Selanjutnya Ir. Sarimuda MT diangkat selaku Dirut PT SMS setelah RUPS yaitu sejak Juni 2019 dengan akta notaris Kemas Abdulah No. 10 tanggal 21 Juni 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 25 Oktober 2021 meminta keterangan Sarimuda terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan APBD Provinsi Sumatera Selatan pada PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS) tahun 2019 – 2021.

Kemudian pada tanggal 15 Nopember 2021 Komisaris Utama Regina melalui surat No. 004 memberhentikan sementara Ir Sarimuda selaku Dirut karena masalah hukum yang di hadapinya dan menunjuk Dirkeu PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti selaku PLT Dirut PT SMS.

Pada tanggal 17 Desember 2021 Komisaris Utama Regina memperkuat pemberhentian Sarimuda selaku Dirut SMS dan mengangkat Adi Trenggana selaku PLT Dirut PT SMS melalui surat No. 006 Komut.

Menindas surat Komisaris Regina ini, Sarimuda mengajukan surat pengunduran diri selaku Direktur Utama PT SMS.

Pada tanggal 16 April 2022, Adi Trenggana Wirabhakti mengirim surat pemberitahuan mengenai adanya kewajiban sebesar Rp. 15.712.333.432 yang harus dibayar Sarimuda saat menjadi Dirut PT SMS melalui surat No. 083.

Baca juga:  Minimnya Murid PAUD Permata Indah Muara Ikan Karena Akses Jalan Kurang Memungkinan

Pada tanggal 11 Mei 2022, mantan Dirut PT SMS Sarimuda menjawab surat pemberitahuan Dirut PT SMS Adi Trenggana dan akan membayar semua kewajiban yang di bebankan kepadanya.

Pada tanggal 22 Mei, Sarimuda menyerahkan Asset berupa SHM 6385/3156 dan SHM 4945/3155 kepada PT SMS dalam rangka membayar kewajiban.

Pada tanggal 24 Mei 2022, KJPP menilai asset Sarimuda berupa tanah seharga Rp. 13.093.000.000 dan Sarimuda kemudian setor tambahan tunai Rp. 650.000.000 serta masih ada kekurangan Rp. 1.969.333.432 yang harus di bayar Sarimuda.

Pada tanggal 30 Mei 2022 Sarimuda melunasi sisa kewajibannya senilai Rp. 1.969.333.432 dan PT SMS menyatakan tidak ada lagi kewajiban keuangan Sarimuda kepada PT SMS, PT MRI dan PT APS serta semua tanggung jawab keuangan Sarimuda di ambil alih oleh PT SMS.

Pada tanggal 03 Juni 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan kepada Sarimuda melalui surat No. B/281/Dik.00/23/06/2022.

Pada tanggal 03 Agustus 2022 Gubernur Sumsel melalui akta notaris No. 01 Ny. Elmadiyanti, SH. SPN menyatakan menyetujui dan mengesahkan penyelesaian kewajiban keuangan Sarimuda dan menyetujui pinjaman modal kerja senilai Rp. 25.000.000.000 untuk penambahan modal kerja.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 06 Juni 2022 dalam laporan kegiatan pendampingan menyatakan Sarimuda telah menyelesaikan semua kewajiban keuangan kepada PT SMS dan tidak ada lagi persoalan keuangan Sarimuda dengan PT SMS.

Sementara PT SMS punya kewajiban kepada Sarimuda pengembalian kelebihan bayar Rp. 46.461.747.00 dan membayar hak – hak Sarimuda selama menjadi Dirut PT SMS sebesar Rp. 1.018.029.280.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *